Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Telat? Kini Tak Lagi Cukup Jokowi Tunjukkan Ijazah di Persidangan

        Telat? Kini Tak Lagi Cukup Jokowi Tunjukkan Ijazah di Persidangan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menantang mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk membuktikan keabsahan ijazah S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui mekanisme resmi di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

        Menurut Bonatua, klaim kubu Jokowi yang siap menunjukkan ijazah di persidangan tidak cukup hanya dengan memperlihatkan fisik dokumen. Ia menekankan bahwa publik tidak memiliki kemampuan teknis untuk menilai keaslian ijazah hanya dengan melihatnya. 

        "Kalaupun ditunjukkan ijazah itu, ya kita mau bilang apa, kita juga dengan mata telanjang tidak bisa memeriksa. Kami bahkan suruh beliau bawa itu ke ANRI, Lembaga Kearsipan Daerah Solo, Lembaga Kearsipan Daerah Jakarta, supaya diautentikasi secara layak dan patut," ujar Bonatua di PN Jakpus, dikutip Kamis (13/8).

        Bonatua merujuk pada Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan pemeriksaan arsip, termasuk fotokopi legalisir, untuk memastikan kesesuaian informasi dengan dokumen asli. Ia menegaskan bahwa proses autentikasi harus dilakukan secara forensik agar tidak terjadi manipulasi.

        "Apa bunyi peraturan itu? Arsip tahun 2005, arsip tahun 2010, 2012, 2014, 2019, itu fotokopi legalisirnya harus diperiksa informasinya oleh ANRI, benar enggak informasinya. Setelah itu, dia akan memeriksa aslinya juga, sumber aslinya mana. Autentik enggak aslinya, jangan sampai fotokopinya dibilang asli, ternyata sumbernya cuma tidak asli," ucapnya.

        Ia juga menekankan bahwa pembuktian administratif jauh lebih penting daripada sekadar menunjukkan dokumen di pengadilan. 

        "Jadi yes, kami tidak berhenti sampai hanya dikasih tunjuk saja ijazah itu. Serahkan dong ke ANRI. Toh kita juga apa... publik di sini matanya awam, kita gak punya laboratorium. Bahkan pun saya juga tantang ini," ujarnya.

        "Kalau nanti pengadilan ditunjukkan, kita tidak bisa apa-apa, ya, kita tidak mengerti, kita mau menyanggah juga enggak bisa, tapi kalau dia di ANRI, begitu ANRI periksa, katakanlah dia pakai laboratorium forensik, dia putuskan ini asli, kita bisa gugat. Kita pasti gugat karena itu putusan TUN. Ini yang dihindari mereka," pungkasnya.

        Baca Juga: Kasus Dokter Tifa Jadi Momentum Eks Wakapolri Desak Reformasi Polri

        Seagai informasi, Jokowi menyatakan siap menunjukkan seluruh dokumen pendidikan aslinya, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga gelar S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

        Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa penyerahan dan pemeriksaan dokumen ijazah asli ini akan dilakukan secara terbuka di muka sidang sesuai dengan tahapan agenda pembuktian yang dijadwalkan oleh majelis hakim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: