Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya menghormati keputusan PDI Perjuangan (PDIP) untuk tidak bergabung dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Viva, posisi partai politik di luar pemerintahan tetap merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi Indonesia.
Viva menilai istilah oposisi maupun koalisi lebih banyak digunakan sebagai terminologi politik untuk menjelaskan posisi sebuah partai terhadap pemerintah. Ia menegaskan, dalam sistem presidensial Indonesia, istilah tersebut tidak secara eksplisit dikenal sebagai lembaga negara dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"PAN sepakat dengan pemikiran PDIP dan Ibu Megawati Sukarnoputri bahwa pemerintahan presidensial di Indonesia, secara konstitusional tidak mengenal adanya istilah partai oposisi sebagai lembaga negara, seperti sistem pemerintahan parlementer," kata Viva kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, yang secara praktik terjadi adalah adanya partai politik yang mendukung pemerintah atau memilih tidak bergabung dalam kabinet. Posisi tersebut tidak serta-merta membuat partai yang berada di luar pemerintahan menjadi lawan atau musuh pemerintah.
Viva mengatakan demokrasi justru membutuhkan dua fungsi yang berjalan bersamaan, yakni fungsi memerintah dan fungsi mengoreksi, mengontrol, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu, keberadaan kekuatan politik di luar pemerintahan dinilai tetap diperlukan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
"Demokrasi membutuhkan dua fungsi secara simultan, yakni fungsi memerintah (governing) dan fungsi koreksi, mengontrol, dan atau mengawasi (checking)," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintahan yang kuat tetap membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Dalam konteks tersebut, Viva melihat keputusan PDIP untuk berada di luar kabinet dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pemerintahan Prabowo.
Viva bahkan menyebut posisi PDIP tersebut sebagai "oposisi konstruktif". Menurut dia, PDIP dapat tetap mendukung kebijakan pemerintah yang dinilai berpihak kepada kepentingan rakyat sekaligus memberikan kritik terhadap kebijakan yang dianggap tidak tepat.
"Di situlah posisi PDI Perjuangan dalam politik, yakni sebagai kekuatan 'oposisi konstruktif' yang tidak menjadi bagian dari kabinet, tetapi menjalankan fungsi check and balances," kata Viva.
Ia menilai keberadaan PDIP di luar pemerintahan bukan berarti partai tersebut harus berhadapan dengan pemerintah dalam setiap kebijakan. Sebaliknya, fungsi koreksi dapat dijalankan dengan tetap membedakan antara kritik terhadap kebijakan dan sikap memusuhi pemerintah.
Pandangan PAN tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengenai posisi partainya setelah Pemilu 2024. Megawati sebelumnya menegaskan PDIP tidak akan masuk kabinet Prabowo dan memilih berada di luar pemerintahan sebagai penyeimbang.
Megawati juga menolak penyebutan PDIP sebagai oposisi. Ia mengingatkan bahwa Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial sehingga istilah oposisi dan koalisi, menurutnya, lebih melekat pada sistem parlementer.
Baca Juga: Megawati Semprot Buzzer: Nggak Ngerti Sistem, Sok Ngomong!
"Makanya saya katakan 'Pak Prabowo, Mas Presiden, saya minta untuk...', saya datang benar ngomong baik-baik saya tidak akan ditawari untuk masuk, 'Saya tidak masuk ke kabinet, Pak, terima kasih banget, saya akan berada di luar sebagai penyeimbang'," ujar Megawati.
Dengan demikian, pernyataan PAN dan PDIP memiliki titik temu pada satu hal, yakni posisi di luar kabinet tidak otomatis berarti menjadi oposisi dalam pengertian formal. Namun dalam praktik politik, partai yang berada di luar pemerintahan tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan dan koreksi terhadap kebijakan pemerintah.
Viva menilai mekanisme tersebut penting agar kekuasaan tetap berjalan dengan kontrol. Pemerintah membutuhkan dukungan politik untuk menjalankan programnya, sementara demokrasi membutuhkan kekuatan yang dapat mengawasi agar kebijakan dan penggunaan kekuasaan tetap berada dalam koridor kepentingan publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama