Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Alasan PN Jaktim Tunda Pembacaan Dakwaan dr. Tifa

        Ini Alasan PN Jaktim Tunda Pembacaan Dakwaan dr. Tifa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa kembali ditunda. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang pembacaan surat dakwaan selama dua pekan karena Tifa tidak hadir dalam persidangan, Kamis (13/8/2026).

        Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengatakan, penundaan dilakukan karena waktu pemanggilan terhadap Tifa belum memenuhi ketentuan. Menurut dia, surat panggilan baru diterima pada Senin sehingga waktu pemanggilan belum mencukupi untuk persidangan berikutnya.

        "Kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi, persidangan tanggal 27 (Agustus). Dipanggil Kamis, 27 Agustus 2026 ya Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa," kata Christina dalam persidangan, Kamis (13/8/2026).

        Dengan keputusan tersebut, pembacaan surat dakwaan terhadap Tifa kembali mundur dan dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.

        Christina menjelaskan, dalam perkara pidana, kehadiran terdakwa tidak dapat digantikan oleh kuasa hukum. Kuasa hukum hanya berperan sebagai pendamping terdakwa selama proses persidangan.

        "Terdakwa hadir atau tidak? Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya, tapi pendamping," ujarnya.

        Ketentuan tersebut berbeda dengan proses praperadilan yang juga diajukan Tifa untuk menguji keabsahan penghentian penuntutan.

        Penuntut umum dan tim penasihat hukum Tifa kemudian menyepakati jadwal sidang berikutnya pada 27 Agustus 2026.

        Penundaan ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum perkara Tifa yang sebelumnya juga sempat terhenti. Pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifa terhadap surat dakwaan jaksa.

        Baca Juga: Kapok Dikuras Tenaganya, Ini Rencana Dokter Tifa usai Putuskan Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi

        Dalam putusannya, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Tifauziah Tyassuma dinilai kabur atau obscuur libel.

        Karena itu, surat dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum dan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

        JPU kemudian menyusun ulang surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara tersebut ke PN Jakarta Timur untuk diperiksa.

        Dengan ketidakhadiran Tifa dalam sidang hari ini, pembacaan dakwaan hasil penyusunan ulang tersebut kembali harus ditunda hingga 27 Agustus mendatang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: