Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini 'Jalan Pintas' Baru Setelah MK Kunci Pasal Penghinaan Presiden

        Ini 'Jalan Pintas' Baru Setelah MK Kunci Pasal Penghinaan Presiden Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai terdapat 'jalan pintas' baru setelah  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diajukan langsung oleh yang bersangkutan.

        Putusan MK yang menegaskan sifat delik aduan absolut ini membuat pihak ketiga seperti relawan, simpatisan, maupun buzzer tidak lagi bisa melaporkan dugaan penghinaan Presiden. Namun, menurut Hersu, ada potensi pergeseran instrumen hukum yang digunakan aparat atau pihak pelapor untuk tetap menyasar kritik di ruang publik.

        "Satu, pasal-pasal Undang-Undang ITE, khususnya pasal akses ilegal/sistem elektronik atau menakut-nakuti. Misalnya Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, ini pengiriman informasi yang berisi ancaman/menakut-nakuti. Atau Pasal 30 jo. Pasal 51 manipulasi penciptaan informasi elektronik," ujarnya dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (13/8).

        Ia menekankan, pasal-pasal tersebut merupakan delik biasa, sehingga polisi bisa memproses hukum secara mandiri tanpa perlu aduan dari Presiden.

        Baca Juga: Putusan MK: Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Langsung, Buzzer Era Jokowi Tersingkir

        Selain itu, Hersu menyoroti kemungkinan penggunaan pasal pidana berita bohong atau keonaran dalam KUHP baru maupun UU ITE. Norma ini mengatur penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan, sehingga bisa menjadi pintu masuk baru untuk menjerat kritik.

        Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 12 Agustus 2026 menegaskan bahwa perkara dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wapres bersifat delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden atau Wapres yang berhak melaporkan, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum dengan surat kuasa khusus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: