Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Putusan MK: Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Langsung, Buzzer Era Jokowi Tersingkir

Putusan MK: Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Langsung, Buzzer Era Jokowi Tersingkir Kredit Foto: Sahril Ramadana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jurnalis senior Hersubeno Arief menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diajukan langsung oleh yang bersangkutan.

Menurut Hersu, keputusan ini memutus praktik pelaporan pihak ketiga yang selama ini banyak dilakukan oleh relawan hingga buzzer, khususnya di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Keputusan Mahkamah Konstitusi ini memutus praktik pelaporan pihak ketiga. Ini biasanya relawan, simpatisan, dan buzzer ya. Ini banyak sekali terjadi di eranya Presiden Joko Widodo," ujarnya dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (13/8).

Ia menjelaskan, sebelumnya setiap kritik atau penghinaan terhadap Presiden kerap dilaporkan oleh relawan atau simpatisan, sehingga banyak orang harus mendekam di penjara.

Ketegangan tafsir hukum muncul karena pihak ketiga seperti relawan, organisasi pendukung, atau elemen masyarakat lainnya dianggap bisa membuat laporan kepolisian atas nama membela kehormatan Presiden atau Wakil Presiden. Bahkan, Presiden disebut sebagai simbol negara sehingga kritik dianggap penghinaan.

Baca Juga: MK Persempit Pihak yang Bisa Laporkan Penghinaan Presiden dan Wapres, Ini Ketentuannya

"Dengan ada putusan ini, maka penilaian subjektif pihak ketiga itu dibatasi. Pihak pendukung, relawan, berarti tidak dapat lagi menginisiasi proses pidana atau penilaian atau rasa tersinggung mereka sendiri," tandasnya.

Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 12 Agustus 2026 menegaskan bahwa perkara dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wapres bersifat delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden atau Wapres yang berhak melaporkan, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum dengan surat kuasa khusus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya