- Home
- /
- Government
- /
- Government
Prabowo Serius Buat Pengadilan Ad Hoc untuk BUMN? Menteri Hukum: Itu Warning
Kredit Foto: Instagram @supratman08
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum memiliki rencana membentuk pengadilan ad hoc khusus untuk menangani perkara di lingkungan BUMN.
"Sampai hari ini belum ke sana, tapi itu warning. Warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tapi kepada semua lembaga negara," kata Supratman, di kompleks DPR RI, Jumat (14/8/2026).
Menurut dia, pernyataan Presiden harus dipahami dalam konteks yang lebih luas, yakni memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, bukan sebagai instruksi pembentukan lembaga peradilan baru.
Supratman mengatakan pesan utama Prabowo adalah menjadikan korupsi sebagai musuh bersama yang harus diperangi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
"Terkait pernyataan Bapak Presiden terkait dengan tindak pidana korupsi, beliau bicara secara general. Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi adalah musuh bangsa, bukan hanya musuh pemerintah," ujarnya.
Ia menjelaskan, Presiden menekankan pentingnya membangun sistem birokrasi yang semakin transparan melalui digitalisasi pemerintahan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan strategi utama untuk mencegah praktik korupsi sebelum penegakan hukum dilakukan.
"Beliau selalu menyatakan salah satu cara terbaik untuk mengurangi tindak pidana korupsi, kalau sama sekali tidak bisa kita bersihkan 100%, lakukanlah sistem pemerintahan yang berbasis digital sambil menyiapkan regulasi untuk membuat lebih jera lagi orang-orang yang mungkin punya keinginan melakukan itu," kata Supratman.
Ia juga membantah anggapan bahwa pemerintah tengah menyiapkan pengadilan ad hoc khusus BUMN. Menurutnya, saat ini kelembagaan peradilan yang menangani perkara korupsi telah tersedia sehingga fokus pemerintah lebih diarahkan pada penguatan sistem pencegahan.
"Pengadilan ad hoc itu maksudnya tadi sudah saya jelaskan. Presiden bicara dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu hanya contoh saja," ujarnya.
Baca Juga: 30 Tahun Pengelolaan BUMN Mau Dibongkar, Prabowo Buka Opsi Pengadilan Ad Hoc
Baca Juga: Prabowo Bongkar Borok BUMN: Rugi Terus, Laporannya Untung, 'Ngarang Aja Itu'
Baca Juga: Prabowo Buka Opsi Usut Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang, Ada Apa?
Saat ditanya apakah pembentukan pengadilan ad hoc BUMN akan dikaji pemerintah, Supratman kembali menegaskan belum ada pembahasan ke arah tersebut.
"Belum. Saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara general. Tapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri