Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc untuk BUMN, Menkum: Belum Dikaji Pemerintah

        Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc untuk BUMN, Menkum: Belum Dikaji Pemerintah Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut persoalan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengusutan tersebut disebut dapat mencakup jajaran direksi BUMN selama 30 tahun terakhir.

        "Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus, untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," ucap Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

        Prabowo juga membuka opsi pemberian pengampunan khusus bagi direksi BUMN yang mengakui kesalahan. Opsi tersebut ditujukan kepada pihak yang bersedia bertobat dan memperbaiki kesalahannya.

        "Kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus, untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," tuturnya.

        Namun, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan mengenai pernyataan tersebut. Menurut Supratman, pengadilan ad hoc dan persoalan BUMN hanya menjadi contoh yang disampaikan Prabowo dalam konteks pemberantasan korupsi.

        “Pengadilan ad hoc itu maksudnya tadi kan saya sudah jelaskan, beliau itu bicara dalam konteks pemberantasan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu hanya contoh saja,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Jumat (14/8/2026).

        Supratman menegaskan pemerintah belum melakukan kajian mengenai pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk menangani perkara BUMN. Ia meminta pernyataan Prabowo tersebut dilihat secara utuh dalam konteks pemberantasan korupsi.

        Menurut Supratman, pesan utama yang disampaikan Prabowo adalah pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pernyataan tersebut juga menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

        Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki pengadilan yang bersifat ad hoc untuk menangani perkara korupsi. Pengadilan tersebut adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

        Baca Juga: Soal Pengadilan Ad Hoc Korupsi BUMN, Mensesneg: Belum Bahas Amnesti

        "Soal pemberantasan korupsi tadi juga disinggung. Beliau menyampaikan pengadilan ad hoc untuk korupsi. Sebenarnya kalau pengadilan ad hoc korupsi kan memang sudah ad hoc, Pengadilan Tipikor itu sudah ad hoc ya," kata Habiburokhman.

        Habiburokhman mengatakan DPR masih menunggu bentuk konkret dari gagasan yang disampaikan Prabowo. Hal itu diperlukan karena usulan tersebut mencakup pengusutan perkara yang terjadi dalam rentang waktu hingga 30 tahun terakhir.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: