Nasib RUU Perampasan Aset Terjawab, DPR Bilang akan Disahkan dalam Hitungan Bulan
Kredit Foto: DPR
Setelah lama menjadi sorotan publik, pembahasan RUU Perampasan Aset kini kembali bergerak di DPR RI. Komisi III DPR RI memastikan pembahasan aturan tersebut terus dikebut pada masa sidang I tahun 2026-2027, bahkan menargetkan pengesahannya rampung sebelum akhir tahun.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memperbanyak agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat. Rapat tersebut direncanakan berlangsung dua hingga tiga kali dalam sepekan.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (17/8/2026).
Baca Juga: 'Semua Orang Cocok Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2029, Kecuali Gibran bin Jokowi'
Menurut Habiburokhman, banyak elemen masyarakat yang ingin ikut memberikan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset. Karena itu, Komisi III berupaya membuka ruang seluas mungkin agar pembahasan tidak hanya berlangsung di internal parlemen.
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ungkap Habiburokhman.
Habiburokhman mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Dibandingkan sejumlah undang-undang lain, aturan ini membutuhkan waktu lebih panjang karena konsep dan rancangan yang dibahas tergolong baru di Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Punya Target Besar, SBY Titip Pesan-pesan
Hal tersebut berbeda dengan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Polri. Menurut Habiburokhman, kedua aturan tersebut sudah memiliki konsep dan undang-undang lama yang dapat dijadikan pijakan dalam pembahasan.
"Berbeda dan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Dengan target pengesahan sebelum Desember 2026 atau maksimal dalam dua masa sidang, Komisi III kini dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan kecepatan pembahasan dengan tuntutan partisipasi publik. RUU Perampasan Aset pun kembali memasuki fase penting yang telah lama ditunggu dalam agenda pemberantasan korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: