Kredit Foto: Pelindo
Tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan kapal MV Ocean Porter di Perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau. Kapal tersebut diduga mengangkut narkoba cair jenis methamphetamine dengan berat lebih dari 1 ton.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto membenarkan adanya penindakan terhadap kapal tersebut. "Benar," kata Suyudi saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Penindakan terhadap kapal tersebut dilakukan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari informasi yang dihimpun, kapal itu diduga menggunakan identitas palsu untuk mengelabui petugas.
Kapal tersebut diduga sebelumnya menggunakan identitas MV Rain Maker. Kapal itu kemudian menggunakan nama MV Ocean Porter dengan bendera Tanzania.
Setelah diamankan, MV Ocean Porter ditarik menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun. Petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut menggunakan anjing pelacak.
Selain kapal, petugas juga mengamankan 10 orang kru. Seluruh kru kapal tersebut diketahui merupakan warga negara Myanmar.
Baca Juga: Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Internasional, Polisi Ungkap Aksinya Berlangsung Sejak 2024
BNN menyebut penindakan tersebut menjadi kado pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Lembaga tersebut memastikan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan bersama instansi terkait.
Penindakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah masuk dan beredarnya narkotika. BNN juga menegaskan langkah tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya zat terlarang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: