Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Internasional, Polisi Ungkap Aksinya Berlangsung Sejak 2024

Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Internasional, Polisi Ungkap Aksinya Berlangsung Sejak 2024 Kredit Foto: AP II
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pilot asal Malaysia yang ditangkap di Indonesia karena membawa 25 kilogram narkoba diduga telah menjalankan aksinya sejak 2024. Polisi Malaysia menyebut tersangka memanfaatkan profesinya sebagai pilot maskapai komersial untuk menyelundupkan narkoba ke sejumlah negara.

Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika (NCID) Bukit Aman, Hussein Omar Khan, mengatakan informasi tersebut diperoleh setelah penyidik Kepolisian Malaysia memeriksa tersangka di Jakarta. Pemeriksaan dilakukan dengan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Dia telah terlibat sejak tahun 2024, dengan perannya sebagai pengangkut narkoba keluar negeri ke beberapa tujuan, sesuai dengan jadwal penerbangannya," ujar Hussein, dikutip dari Straits Times, Minggu (16/8/2026).

Hussein mengatakan penangkapan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta bukan merupakan aksi pertama tersangka. Pilot berusia 39 tahun itu diduga sudah beberapa kali membawa narkoba ke berbagai negara dalam dua tahun terakhir.

"Ini bukan kali pertama dia melakukan hal itu, karena dia sudah beberapa kali mengangkut narkoba ke beberapa negara," sambungnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menyesuaikan kegiatan penyelundupan dengan jadwal penerbangan yang dijalaninya. Posisi sebagai pilot maskapai komersial diduga dimanfaatkan untuk membawa narkoba keluar dari Malaysia menuju negara tujuan.

Meski demikian, NCID belum menemukan indikasi adanya keterlibatan petugas atau orang dalam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Polisi menyebut tersangka sejauh ini diduga menjalankan aksinya seorang diri ketika melewati area pemeriksaan keamanan.

Kepolisian Malaysia masih merahasiakan modus yang digunakan tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepentingan penyelidikan terhadap jaringan narkotika yang diduga berada di balik aktivitasnya.

Pemeriksaan terhadap pilot tersebut juga memberikan petunjuk mengenai dugaan jaringan narkotika lintas negara. Polisi Malaysia kini menelusuri aliran dana serta berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum di sejumlah negara.

Informasi intelijen terkait kasus tersebut akan dibagikan kepada aparat penegak hukum lintas negara. Langkah itu dilakukan untuk mengidentifikasi dan melacak pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba.

Saat ini, pilot tersebut masih ditahan oleh otoritas Indonesia untuk menjalani proses hukum. Sementara terkait kemungkinan ekstradisi ke Malaysia, NCID menyerahkan keputusan tersebut kepada kementerian dan lembaga yang berwenang.

Baca Juga: Pilot Malaysia Airlines Bawa 70 Ribu Kapsul Narkoba, Polisi Ungkap Cara Lolos dari KLIA

Pilot tersebut sebelumnya ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Dia diamankan setelah tiba dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan MH727.

Petugas menemukan indikasi mencurigakan setelah melakukan pemindaian sinar-X terhadap koper yang dibawa tersangka. Pemeriksaan lanjutan kemudian menemukan 14 paket berisi 70.114 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram serta 4 gram metamfetamin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: