Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Ini Alasan BEI

        Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Ini Alasan BEI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batasan harga minimum saham uang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 per saham menjadi Rp1per saham.

        Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyebut dirinya akan menghapus batas harga minimum saham yang saat ini berada pada level Rp50 per saham.

        Rencana perubahan ini ditujukan untuk memberikan ruang bagi saham-saham yang saat ini berada pada level Rp50 per saham agar dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas. Dengan demikian, proses pembentukan harga atau price discovery di pasar modal menjadi lebih optimal.

        "Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50 (per saham)," ujar Jeffrey kepada media, Kamis (20/8/2026). 

        Dia mengaku, otoritas bursa bersama dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) telah melaksanakan diskusi secara insentif untuk mendapat masukan dari pelaku pasar modal tanah air. Dia juga memastikan diskusi juga digelar bersama dengan para investor global.

        Baca Juga: BEI Suspensi 5 Saham, WIKA hingga AGAR Kena Setop

        Baca Juga: Saham Emiten Bakrie (MDIA) Jadi Sorotan BEI, Berstatus HSC hingga Kena Suspensi

        Baca Juga: Emiten Milik Haji Isam Bantah Akuisisi 62,25 Saham BYAN

        "Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan," paparnya. 

        Jeffrey belum merinci secara detail kapan kebijakan baru ihwal batasan harga minimum saham diimplementasikan. Saat dikonfirmasi lebih jauh, Jeffrey menyebut pihaknya masih menghimpun masukan dari pelaku pasar, termasuk mengukur kesiapan platform perdagangan Anggota Bursa (AB).

        "Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," tutup dia.

        Berdasarkan informasi yang diperoleh, rencana perubahan batas harga minimum oleh BEI akan memberikan ruang lebih besar bagi saham yang berada di level Rp50 untuk bergerak. Salah satunya PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), yang saat ini masih tertahan di level tersebut, sehingga perdagangannya belum dapat berlangsung secara normal.

        BEI memperkirakan perubahan ini dapat meningkatkan frekuensi dan nilai transaksi hingga 2-3 kali lipat. Potensi tersebut muncul jika saham di Papan Pemantauan Khusus yang saat ini diperdagangkan melalui call auction dapat kembali masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.

        Selain batas harga minimum, BEI juga akan menyesuaikan aturan auto rejection. Untuk Auto Rejection Bawah (ARB), saham Rp1-Rp10 akan menggunakan batas Rp1, sedangkan saham Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, dan di atas Rp5.000 memiliki batas 15%.

        Untuk Auto Rejection Atas (ARA), saham Rp1-Rp10 juga menggunakan batas Rp1. Sementara saham Rp11-Rp200 memiliki batas 35%, Rp201-Rp5.000 sebesar 25%, dan di atas Rp5.000 sebesar 20%.

        BEI juga berencana menghapus dua kriteria Papan Pemantauan Khusus, yakni saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan likuiditas rendah, serta emiten yang sudah tidak memenuhi kriteria lainnya tetapi harga sahamnya masih di bawah Rp50.

        Rencana perubahan tersebut akan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. BEI menargetkan aturan baru mulai berlaku pada 7 September 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: