Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Dikoordinasikan, Hadiah Gibran ke Warga Korban Gempa NTT: Masa Tenggang Bayar Tagihan Kredit

        Sudah Dikoordinasikan, Hadiah Gibran ke Warga Korban Gempa NTT: Masa Tenggang Bayar Tagihan Kredit Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka  menyiapkan langkah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sedang mengupayakan pemberian masa tenggang pembayaran kredit atau grace period bagi warga yang kesulitan memenuhi kewajiban pinjaman selama masa pemulihan bencana.

        Gibran mengatakan koordinasi mengenai kebijakan tersebut sudah dilakukan pemerintah. Ia ingin masyarakat terdampak tidak semakin terbebani dengan tagihan kredit ketika masih berhadapan dengan dampak bencana.

        Baca Juga: 3.158.166 Warga Terdampak Karhutla, Polisi Buka Suara soal Nama di Balik Kebakaran di Kalimantan

        "Nanti akan diberikan sedikit keleluasaan biar tidak terbebani selama masa bencana. Tadi pagi sudah saya koordinasikan," kata Gibran, dikutip Sabtu (22/8/2026).

        Menurut Gibran, keringanan tersebut nantinya tidak hanya berkaitan dengan pinjaman konsumtif. Kredit usaha milik masyarakat yang aktivitas ekonominya terdampak gempa juga menjadi perhatian.

        Gempa bumi dapat membuat pelaku usaha kehilangan sumber pendapatan dalam waktu yang tidak dapat dipastikan. Toko, tempat produksi, lahan usaha, maupun fasilitas pendukung lainnya bisa mengalami kerusakan sehingga kegiatan ekonomi terhenti atau menurun drastis.

        Dalam situasi seperti itu, kewajiban pembayaran kredit tetap dapat jatuh tempo meskipun kemampuan masyarakat untuk membayar mengalami penurunan. Karena itu, pemerintah mendorong adanya masa tenggang agar warga tidak langsung menghadapi tekanan pembayaran ketika proses pemulihan baru dimulai.

        "Nanti akan ada 'grace period', nanti akan diberikan keleluasaan biar tidak terbebani di masa bencana," ujar Gibran.

        Konsep grace period tersebut pada dasarnya memberikan jeda waktu sebelum kewajiban pembayaran kembali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi korban bencana, kebijakan semacam ini dapat menjadi bantalan sementara ketika pendapatan belum pulih.

        Namun, penerapan kebijakan tersebut akan membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait, terutama lembaga keuangan yang memiliki kewajiban kredit masyarakat terdampak.

        Adapun Gibran juga menerima keluhan mengenai kondisi kesehatan para pengungsi. Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terhadap anggota keluarga yang masih membutuhkan perawatan selama berada di lokasi pengungsian. Kondisi tenda pengungsian yang memiliki keterbatasan fasilitas membuat penanganan pasien tertentu menjadi perhatian.

        Gibran meminta pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut segera dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas kesehatan lebih memadai.

        Baca Juga: Dedi Mulyadi Soal Ikut Rencana Kudeta Prabowo di Oktober: Semua Masalah Selesai Ketika Saya Datang

        Kunjungan tersebut merupakan bagian dari peninjauan pemerintah terhadap kondisi masyarakat pascagempa. Sebelumnya, Gibran meninjau sejumlah lokasi pengungsian di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur pada Sabtu (15/8).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: