Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ijazah Jokowi Jadi Polemik, UGM Bedakan Status Lulusan dan Fisik Dokumen

        Ijazah Jokowi Jadi Polemik, UGM Bedakan Status Lulusan dan Fisik Dokumen Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Di tengah sengketa informasi yang berkembang, Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan ada perbedaan antara status akademik Jokowi sebagai alumnus dengan kondisi fisik ijazah yang kini berada di tangan yang bersangkutan.

        Sikap tersebut pernah disampaikan Rektor UGM Prof. Ova Emilia dalam forum klarifikasi resmi kampus yang ditayangkan melalui akun YouTube UGM pada 22 Agustus 2025. Pernyataan Ova kembali disorot setelah polemik dokumen akademik Jokowi berkembang ke berbagai jalur hukum.

        Ova menjelaskan ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan dan mengikuti prosesi wisuda. Setelah dokumen tersebut diserahkan kepada lulusan, kondisi fisiknya berada di tangan alumni.

        Karena itu, UGM memilih tidak memberikan penilaian terhadap bentuk fisik ijazah Jokowi yang kini beredar di ruang publik. Kampus juga tidak memastikan apakah dokumen yang beredar saat ini merupakan dokumen yang sama dengan yang dahulu diserahkan kepada Jokowi.

        "Oleh karena itu, Universitas Gadjah Mada ini ya kita tidak mau berkomentar terkait dengan ijazah, a piece of paper, yang sudah ada di yang bersangkutan," ujar Ova dalam forum tersebut.

        Ova kemudian menegaskan posisi kampus terkait kondisi fisik dokumen tersebut. Menurutnya, UGM tidak lagi memiliki tanggung jawab untuk memastikan keadaan fisik ijazah setelah dokumen tersebut diserahkan kepada alumnus.

        "Artinya UGM juga tidak bertanggung jawab. Apakah yang beredar sekarang itu adalah yang diserahkan UGM dulu atau bukan, kita tidak bertanggung jawab untuk itu," kata Ova.

        Pernyataan tersebut tidak serta-merta berarti UGM mempertanyakan status akademik Jokowi. Kampus sebelumnya telah menyatakan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan memiliki catatan akademik mengenai proses pendidikan yang bersangkutan.

        Dengan demikian, ada dua persoalan yang perlu dipisahkan dalam polemik ini. Persoalan pertama berkaitan dengan status Jokowi sebagai lulusan UGM, sedangkan persoalan kedua menyangkut keberadaan serta kondisi fisik ijazah yang kini berada di tangan Jokowi atau beredar di ruang publik.

        Pemisahan dua persoalan tersebut menjadi penting karena pernyataan UGM mengenai fisik ijazah tidak dapat langsung dimaknai sebagai pernyataan mengenai sah atau tidaknya status akademik Jokowi. UGM hanya menegaskan batas tanggung jawab institusi terhadap dokumen fisik setelah diserahkan kepada alumni.

        Di sisi lain, polemik dokumen akademik Jokowi juga telah berkembang ke ranah sengketa informasi. UGM sebelumnya didesak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang berkaitan dengan keterbukaan informasi dokumen akademik Jokowi.

        Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Juju Purwantoro, meminta UGM tidak mengajukan banding dan menjalankan putusan tersebut. Desakan itu muncul setelah PTUN Jakarta menolak seluruh permohonan keberatan UGM dalam perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada 30 Juli 2026.

        Juju menyebut putusan tersebut berkaitan dengan akses terhadap salinan ijazah dan dokumen akademik Jokowi dengan tetap memperhatikan bagian yang masuk kategori informasi pribadi yang dikecualikan. Ia menilai polemik yang telah berlangsung lama perlu diselesaikan melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai ketentuan hukum.

        "Kalau tidak segera dibuka, publik bisa curiga kenapa UGM selalu berusaha menghindar dan melindungi dugaan ijazah palsu Jokowi," ujar Juju.

        Baca Juga: Duet Dedi Mulyadi-Gibran 2029 Muncul, Ini Respons Relawan Jokowi

        Menurut Juju, persoalan dokumen akademik Jokowi telah muncul selama bertahun-tahun dan berkembang melalui berbagai forum hukum, mulai dari Pengadilan Negeri, PTUN hingga Komisi Informasi Publik (KIP). Karena itu, ia mendorong UGM menjadikan putusan PTUN sebagai momentum untuk mengakhiri polemik.

        Namun, pernyataan Juju merupakan pandangan pihak yang mendesak keterbukaan dokumen dan bukan kesimpulan hukum mengenai keaslian ijazah Jokowi. Hingga kini, persoalan status akademik Jokowi dan kondisi fisik dokumen tetap perlu dilihat sebagai dua isu yang berbeda.

        Posisi UGM dalam isu ini pada dasarnya menempatkan tanggung jawab kampus pada proses pendidikan dan catatan akademik, bukan pada kondisi fisik ijazah setelah dokumen diserahkan kepada alumni. Sementara itu, sengketa keterbukaan informasi mengenai dokumen akademik Jokowi berjalan melalui mekanisme hukum tersendiri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: