Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DSI Diluncurkan, Danantara Bidik Tata Kelola Ekspor SDA Senilai Hampir US$70 Miliar

        DSI Diluncurkan, Danantara Bidik Tata Kelola Ekspor SDA Senilai Hampir US$70 Miliar Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia resmi meluncurkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai instrumen baru untuk memperkuat tata kelola dan transparansi transaksi ekspor sumber daya alam strategis nasional.

        Pada tahap awal, DSI akan berfokus pada tiga komoditas, yakni batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta ferro alloy. Nilai ekspor ketiga komoditas itu mencapai hampir US$70 miliar.

        CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan peluncuran DSI menjadi babak baru dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia. PT DSI telah aktif beroperasi sejak 1 Juni 2026.

        “Peluncuran PT Danantara Sumber Daya Indonesia ini adalah babak baru dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia,” kata Rosan dalam peluncuran DSI, Jakarta, Senin (24/8/2026).

        Rosan merinci, nilai ekspor batu bara mencapai sekitar US$30,35 miliar. Nilai ekspor CPO sebesar US$22,67 miliar, sedangkan ferro alloy mencapai US$16,43 miliar.

        “Memang dari tiga komoditas itu kita ketahui nilainya kurang lebih hampir mencapai US$70 miliar,” ujarnya.

        Menurut Rosan, DSI akan membangun satu titik verifikasi guna memperkuat pengawasan aliran data dan transaksi ekspor. Proses tersebut mencakup kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, harga, penyelesaian pembayaran, hingga repatriasi devisa hasil ekspor.

        “Setiap transaksi harus memiliki dasar yang wajar, dapat ditelusuri, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tutur Rosan.

        Ia menegaskan DSI tidak dibentuk untuk mengambil alih peran regulator ataupun menambah lapisan birokrasi bagi pelaku usaha. Fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian serta lembaga yang berwenang.

        DSI juga tidak akan mengubah hubungan komersial antara eksportir dan pembeli yang telah terjalin. Eksportir tetap dapat melakukan penjualan langsung dan menjalankan kontrak jangka panjang sesuai perjanjian yang berlaku.

        “DSI ini bukan tujuannya menambah lapisan birokrasi atau bukan pula menggantikan peran dari regulator,” kata Rosan.

        Baca Juga: Sejak Juni, DSI Pantau 6.500 Transaksi Ekspor Senilai US$14 Miliar

        Baca Juga: Usai MBG dan Kopdes, Wacana Prabowo Cetak Ulang Buku Sekolah Hanya Pemborosan?

        Baca Juga: PT DSI Temukan Potensi Tambahan Devisa Ekspor Rp89 Triliun dari Sawit hingga Batu Bara

        Implementasi mandat DSI akan dilakukan secara bertahap dan berbasis kesiapan agar tidak mengganggu arus perdagangan maupun hubungan komersial yang selama ini terbentuk.

        Rosan berharap DSI dapat menjaga integritas data, menciptakan kepastian berusaha bagi eksportir dan pembeli, serta menyediakan informasi yang lebih baik bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

        Tata kelola ekspor satu pintu atas sumber daya alam strategis diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2026, dengan masa transisi hingga akhir 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: