Legislator PDIP Desak Polri Usut Aktor Intelektual dan Korporasi di Balik Karhutla
Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, mendesak Polri mengusut tuntas dalang atau aktor intelektual di balik rentetan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatra dan Kalimantan.
Ia minta penegakan hukum diminta tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.
Meski mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan 72 tersangka, Nyoman Parta mendorong Polri untuk memperluas penyidikan.
Ia meminta polisi membongkar seluruh pihak yang memerintahkan, membiayai, hingga mengendalikan pembakaran tersebut.
"Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Polri harus mengungkap sampai aktor intelektualnya,” tegas Nyoman Parta dalam keterangannya kepada wartawan.
Nyoman Parta menilai karhutla telah membawa dampak yang masif bagi masyarakat, selain memicu pencemaran udara dan gangguan kesehatan, kabut asap juga melumpuhkan aktivitas ekonomi serta transportasi. Bahkan, dampak asap lintas batas seringkali mengganggu hubungan bilateral Indonesia dengan negara tetangga.
Oleh karena itu, Nyoman Parta meminta Polri untuk menjadikan temuan WALHI Nasional sebagai pintu masuk penyelidikan. Temuan tersebut mengindikasikan adanya kebakaran berulang di wilayah konsesi berizin milik perusahaan.
Polisi diharapkan dapat menelusuri korelasi antara titik api, penguasaan lahan, aktivitas perusahaan, hingga motif keuntungan di balik pembakaran hutan.
"Kalau terbukti, pemerintah harus tegas menjerat dengan pidana korporasi. Terlebih, KUHP baru telah mengatur secara rinci tentang pertanggungjawaban pidana korporasi,” lanjutnya.
Menurut Nyoman Parta, penegakan hukum kasus Karhutla harus "naik kelas". Tidak hanya menyasar masyarakat atau pekerja di lapangan, tetapi juga harus berani menindak tegas perusahaan yang terbukti terlibat atau sengaja melakukan pembiaran yang berujung pada kerusakan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa kasus pembakaran hutan yang terus berulang ini adalah bukti adanya tata kelola yang belum selesai. Kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola dan pemberian izin konsesi.
"Terhadap korporasi yang terbukti melakukan, membiayai, atau membiarkan kerusakan lingkungan, izin konsesinya harus dievaluasi dan dapat dicabut,” pungkas Nyoman Parta.
Langkah tegas ini dinilai mutlak diperlukan agar penanganan Karhutla tidak sebatas ritual pemadaman api, melainkan benar-benar memutus rantai aktor dan kepentingan kotor di baliknya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: