Syarat Capres/Cawapres 'Bertakwa kepada Tuhan' Diuji ke MK, Pemohon: Sertifikatnya dari Akhirat?
Kredit Foto: Ist
Aturan mengenai syarat wajib pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang tertuang dalam Pasal 169 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 338/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar pada Senin (21/9/2026), berfokus pada pengujian frasa “bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Pemohon perkara, Windu Wijaya, bersama kuasa hukumnya Ardin Firanata, mempersoalkan ketidakadaan standar hukum yang jelas mengenai definisi dan ukuran ketakwaan seorang kandidat.
Pemohon menilai frasa tersebut menciptakan celah ketidakpastian hukum yang serius dalam proses seleksi kepemimpinan nasional.
"Pemohon tidak memperoleh kepastian mengenai standar hukum yang digunakan negara untuk menyatakan seorang calon telah memenuhi persyaratan tersebut. Ketidakjelasan ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Windu saat membacakan permohonannya secara langsung di Ruang Sidang Panel MK.
Dalam pokok permohonannya, Windu menyoroti penjelasan Pasal 169 huruf a UU Pemilu yang mengartikan takwa sebagai "taat menjalankan kewajiban agamanya".
Ia berpandangan bahwa ketakwaan adalah sebuah nilai yang murni bersifat personal, batiniah, dan subjektif.
Ketika pembentuk undang-undang mengesahkan nilai moral tersebut menjadi syarat yuridis formal untuk menyeleksi capres dan cawapres, negara wajib menyediakan objek, ukuran, indikator, hingga prosedur pembuktian yang terukur.
Tanpa parameter tersebut, hukum dinilai cacat karena bergantung pada ukuran subjektif yang tidak dapat diuji secara objektif di dunia nyata.
“Siapa yang berwenang untuk menentukan capres dan cawapres bertakwa? Apa ukurannya, apa alat buktinya, siapa yang berwenang menguji? Akibatnya, keberadaan Pasal 169 huruf a UU Pemilu ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum,” urai Windu.
Sindiran Sertifikat Ketakwaan dari Alam Baka
Pemohon menegaskan bahwa pencantuman syarat ini memaksa nilai moral turun ke wilayah seleksi hukum administratif. Hal ini memunculkan ironi terkait bagaimana instrumen negara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memverifikasi keabsahan dokumen takwa tersebut.
Menutup argumentasinya, Windu melontarkan kritik bernada satir terkait kemustahilan pembuktian syarat tersebut.
“Haruskah para calon presiden dan calon wakil presiden dibawa ke akhirat, diperiksa oleh otoritas di alam baka untuk memperoleh sertifikat ketakwaan, lalu dikembalikan ke dunia untuk diserahkan pada KPU?” singgungnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat