Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Hanya Kedokteran! Guru SMA Diduga Jadi Pengepul, Kursi Mahasiswa Unsoed Dibanderol hingga Rp500 Juta

        Tak Hanya Kedokteran! Guru SMA Diduga Jadi Pengepul, Kursi Mahasiswa Unsoed Dibanderol hingga Rp500 Juta Kredit Foto: Unsoed.ac.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran seorang guru SMA dalam praktik jual-beli kursi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

        Guru tersebut diduga menjadi perantara dengan mengumpulkan calon mahasiswa yang ingin masuk Unsoed sebelum berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, Eko Sumanto.

        Dalam komunikasi melalui WhatsApp, keduanya diduga membahas jumlah calon mahasiswa yang dapat diterima serta besaran uang yang harus disetorkan melalui jalur di luar mekanisme resmi.

        Berdasarkan temuan penyidik KPK, harga satu kursi calon mahasiswa diduga berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta. Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung atas sepengetahuan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

        Dikutip dari Antara, Sabtu (22/8/2026), dugaan praktik jual-beli kursi mahasiswa bermula dari komunikasi Eko dengan seorang guru SMA yang disebut KPK sebagai pengepul calon mahasiswa.

        Guru tersebut diduga mengoordinasikan sejumlah siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di Unsoed. Setelah itu, guru dan Eko membahas jumlah siswa yang dapat diterima sekaligus besaran biaya yang harus dibayarkan untuk masuk melalui jalur ilegal.

        Setelah kesepakatan tercapai, pembayaran dari calon mahasiswa yang dikumpulkan guru tersebut diduga diterima oleh Eko. Selama dua tahun terakhir, Eko diduga menghimpun uang hingga Rp1,12 miliar dari praktik tersebut. Uang yang terkumpul kemudian dilaporkan kepada Sodiq.

        KPK menduga Sodiq memberikan akses kepada Eko untuk menyetujui kelulusan calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang melalui perantara guru SMA tersebut.

        Praktik dugaan pengaturan penerimaan mahasiswa itu disebut tidak hanya menyasar Fakultas Kedokteran. Data awal KPK juga mengindikasikan adanya dugaan pengaturan penerimaan di Fakultas Hukum serta Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.

        Dari total 2.527 kuota penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri program sarjana tahun ini, sedikitnya 73 kursi diduga telah disiapkan untuk diperjualbelikan.

        Selain dugaan jual-beli kursi melalui perantara guru SMA, KPK menemukan skema lain dalam perkara penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

        Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo diduga meminta uang Rp650 juta kepada orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

        Uang tersebut telah diserahkan, tetapi calon mahasiswa yang diurus tetap tidak lolos seleksi mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed.

        Orangtua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan. Desakan itu disampaikan Dian dan Adhi kepada Norman.

        Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman diduga meminjam dana dari pihak swasta dengan sepengetahuan Sodiq. Norman kemudian bekerja sama dengan Mulyono, keponakan Sodiq.

        Perusahaan milik Mulyono selanjutnya memperoleh tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Pembayaran dari tiga proyek tersebut diduga digunakan untuk melunasi pinjaman Rp650 juta.

        KPK juga menduga terdapat penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

        Dalam proses penerimaan mahasiswa periode 2025-2026, Sodiq disebut memberikan arahan kepada Mulyono setelah mengetahui adanya komunikasi dengan orangtua calon mahasiswa. Sodiq disebut memberikan arahan, "Jangan diminta di awal" dan "Jika dikasih, bilang terima kasih".

        Melalui mekanisme tersebut, Mulyono diduga menerima uang gratifikasi hingga Rp680 juta. KPK menduga uang tersebut kemudian dikelola Mulyono atas perintah Sodiq untuk membayar tiga bidang tanah yang dibeli Sodiq dengan menggunakan nama Mulyono.

        Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan kampus.

        KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono, serta dua pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

        Baca Juga: Unsoed jadi Proyek Keluarga, KPK Ungkap Perusahaan Keponakan Rektor dapat Ratusan Juta

        "Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (21/8/2026).

        Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

        KPK menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: