Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        71 Orang Jadi Tersangka Karhutla, PDIP Desak Aparat Bongkar Pemodal di Balik Pembakaran

        71 Orang Jadi Tersangka Karhutla, PDIP Desak Aparat Bongkar Pemodal di Balik Pembakaran Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia mulai mengarah pada dugaan adanya pihak yang berada di balik para pelaku pembakaran di lapangan. Bareskrim Polri menyebut masih menelusuri pemodal atau pendana, sementara PDIP meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku perorangan dan menyasar korporasi jika terbukti terlibat.

        Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan puluhan tersangka dalam kasus karhutla yang ditangani di sembilan wilayah Polda. Polisi menyebut para pelaku diduga melakukan pembakaran untuk membuka lahan, termasuk untuk kepentingan perkebunan sawit.

        Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengatakan penyidik kini mencari pihak yang memberikan pendanaan kepada para pembakar. Penelusuran tersebut dilakukan dengan mengikuti arus atau aliran uang yang diterima para pelaku.

        “Alat bukti yang harus kami cari adalah arus atau aliran keuangan, tentunya dia membakar pasti tidak mau gratis. Pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana? Itu yang kami cari,” ujar Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).

        Temuan tersebut membuat kasus karhutla tidak lagi hanya dilihat sebagai tindakan individu yang berada di lokasi kebakaran. Jika dugaan pendanaan terbukti, penyidik berpeluang mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak yang memerintahkan atau mendapatkan keuntungan dari pembukaan lahan dengan cara membakar.

        Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meminta aparat penegak hukum membongkar seluruh rantai pembakaran tersebut. Ia menegaskan pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan harus diproses tanpa terkecuali, termasuk korporasi yang terbukti memanfaatkan musim kering untuk membuka lahan perkebunan.

        “Sebaiknya penegakan hukum harus benar-benar dijalankan sehingga mereka yang sengaja melakukan pembakaran harus diproses hukum dengan tegas. Termasuk jika ada korporasi yang menggunakan dalih musim kering ini untuk membuka lahan perkebunan. Jangan sampai dibiarkan!” tegas Hasto.

        Hasto menilai penindakan yang hanya menyasar pelaku lapangan tidak akan cukup untuk menghentikan persoalan karhutla yang terus berulang. Menurutnya, aparat harus memastikan pihak yang memiliki kepentingan atau keuntungan dari pembakaran juga ikut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan.

        “Sebenarnya partai sudah cukup lama mempersiapkan dan memperingatkan ancaman El Nino ekstrem yang berisiko menciptakan titik-titik api. Hal ini seharusnya sudah diantisipasi,” kata Hasto saat menghadiri forum konsolidasi internal PDIP Jawa Timur di Surabaya, Minggu (23/8/2026).

        Ia mengingatkan karhutla bukan persoalan baru yang hanya muncul pada musim kemarau tahun ini. Hasto menilai tanpa penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, kebakaran hutan dan lahan berpotensi kembali menjadi persoalan tahunan.

        “Jika hal ini terus berulang tanpa adanya hukum yang berkeadilan dan tegas, maka bencana ini akan terjadi setiap tahun,” tuturnya.

        Di sisi lain, Bareskrim menyebut penyidikan terhadap kasus karhutla masih berkembang. Polisi telah menerbitkan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda dan melakukan asistensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan di titik-titik api.

        Baca Juga: Indra J Piliang Soroti Tepung Singkong untuk Padamkan Karhutla: Jangan Sampai Jadi Proyek Buang Anggaran

        Sembilan wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Dari penanganan tersebut, polisi menyebut telah menetapkan puluhan tersangka perorangan.

        Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan kesengajaan pembakaran untuk pembukaan lahan. Barang bukti tersebut antara lain korek api, BBM, jeriken, parang, kapak, cangkul, chainsaw, hingga bibit sawit.

        Dengan adanya dugaan pembiayaan dari pihak lain, perhatian kini tertuju pada siapa yang berada di balik para pelaku lapangan. Bareskrim masih menelusuri aliran dana, sedangkan PDIP mendesak agar penegakan hukum juga menyentuh pemodal maupun korporasi jika bukti keterlibatan mereka ditemukan.

        Pengungkapan aktor di balik pembakaran dinilai menjadi bagian penting agar penanganan karhutla tidak sekadar memadamkan api. Penegakan hukum hingga ke pihak yang mengambil keuntungan dari pembukaan lahan juga menjadi kunci untuk mencegah kebakaran hutan kembali berulang setiap tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: