Ahli UGM Bela Prosedur Kejagung, Penetapan Febrie sebagai Tersangka Dinilai Tak Cacat Hukum
Kredit Foto: Istimewa
Penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kembali diuji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr M Fatahillah Akbar, menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan Tim 9 Kejagung telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.
Fatahillah mengatakan penetapan tersangka Febrie telah memenuhi ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut dia, istilah atau konstruksi hukum yang digunakan penyidik tidak menjadi persoalan selama tetap berkaitan dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka.
"Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," kata Fatahillah dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jaksel, Senin (24/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, Fatahillah juga menanggapi persoalan kewenangan Tim 9 Kejagung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka. Ia menilai keberatan yang diajukan Febrie mengenai proses tersebut tidak tepat apabila penyidik yang menetapkan tersangka memang tercantum dalam surat perintah penyidikan.
Menurut Fatahillah, surat perintah penyidikan secara spesifik mencantumkan nama penyidik yang memiliki kewenangan dalam perkara tertentu. Karena itu, kewenangan untuk menetapkan tersangka melekat kepada penyidik yang namanya tercantum dalam surat tersebut.
"Salah satunya bisa dibuktikan dengan surat perintah penyidikan tadi yang memuat nama-nama penyidik. Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka," ujarnya.
Fatahillah menambahkan surat perintah penyidikan memiliki sifat individual karena kewenangan penyidikan diberikan kepada orang-orang tertentu untuk menangani perkara tertentu. Dengan demikian, penetapan tersangka tidak semata-mata ditentukan oleh nama institusi, tetapi juga oleh kewenangan penyidik yang secara formal ditunjuk.
Persoalan lain yang dibahas dalam sidang adalah penanganan perkara Febrie oleh dua institusi penegak hukum. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polri sebelum kemudian penanganannya diserahkan kepada Kejagung.
Fatahillah menilai keberadaan dua institusi dalam rangkaian penanganan perkara tidak otomatis membuat proses penyidikan menjadi cacat hukum. Menurutnya, selama masing-masing lembaga memiliki kewenangan penyidikan, proses tersebut masih dimungkinkan dalam hukum acara pidana.
"Dalam konteks ini sepanjang setiap lembaga tersebut memiliki kewenangan penyidikan, maka itu adalah hal yang tidak melanggar ketentuan hukum acara," katanya.
Ia juga menilai adanya pelimpahan perkara dan koordinasi antara Polri dengan Kejagung dapat menjadi bentuk kehati-hatian dalam menjalankan proses hukum. Penggunaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) maupun surat perintah penyidikan (sprindik) dalam proses pengambilalihan perkara dinilai dapat menjadi bagian dari pelaksanaan hukum acara.
Menurut Fatahillah, terdapat batas yang jelas mengenai kondisi yang tidak diperbolehkan dalam penyidikan. Aparat penegak hukum tidak boleh kembali menguji objek perkara yang sama melalui sprindik baru apabila perkara tersebut sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Yang tidak diperbolehkan itu adalah ketika sudah memiliki kekuatan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kemudian diuji kembali dengan sprindik baru terhadap objek yang sama. Nah, itu baru yang tidak diperbolehkan," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kian Terang, Gugatan Febrie Buka Tabir Pencucian Uang
Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari jawaban atas dalil yang diajukan Febrie dalam gugatan praperadilan. Febrie sebelumnya mempersoalkan proses penetapan dirinya sebagai tersangka, termasuk karena perkara yang menjeratnya pernah ditangani oleh institusi penegak hukum lain.
Dalam perkembangannya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ASABRI, di mana Febrie dijerat bersama pengusaha Don Ritto.
Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Dengan kesaksian ahli tersebut, Kejagung mendapatkan penguatan terhadap posisi hukumnya dalam menghadapi praperadilan Febrie. Namun, penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tetap berada di tangan hakim yang memeriksa dan memutus gugatan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama