Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengesahan RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Beri Deadline Paling Lambat...

        Pengesahan RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Beri Deadline Paling Lambat... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase penting. DPR RI memastikan aturan yang selama ini menjadi sorotan tersebut tidak akan dibiarkan berlarut-larut dan ditargetkan sudah disahkan sebelum 2027.

        Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya tengah mempercepat penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia memastikan pembahasan akan dikebut agar pengesahan dapat dilakukan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026.

        "Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026," kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

        Baca Juga: Disebut Pecah Kongsi, Prabowo dan Jokowi Nyatanya Masih Akur, Kata Ketum Projo

        Target tersebut membuat DPR hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang setelah memperhitungkan masa reses. Dalam rentang waktu yang relatif singkat itu, Komisi III harus menuntaskan sejumlah tahapan pembahasan sebelum rancangan aturan dibawa ke paripurna.

        "Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026," ujarnya.

        Dari sisi penyerapan aspirasi, Komisi III mengklaim prosesnya telah berjalan cukup panjang. Hingga kini, tercatat 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar, ditambah tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

        Tak hanya itu, Komisi III juga telah menerima masukan secara tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan tetap memiliki kesempatan, terutama melalui masukan tertulis.

        "Waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," ucapnya.

        Menurut Habiburokhman, tahapan penyerapan aspirasi saat ini sudah mendekati titik maksimal. Berbagai masukan yang masuk disebut telah dipetakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun substansi RUU tersebut.

        Ia juga menyebut mayoritas masyarakat mendukung keberadaan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut menurutnya harus dibarengi dengan penyusunan aturan yang cermat agar kewenangan yang nantinya dimiliki aparat tidak justru membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

        "Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," tambah Habiburokhman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: