Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza mengatakan bank wajib menjalankan perintah resmi aparat penegak hukum (APH), termasuk penghentian atau penundaan transaksi untuk kepentingan penyidikan kejahatan keuangan.
Menurut Handi, bank tidak memiliki ruang untuk menolak perintah resmi APH. Namun, bank tetap dapat memverifikasi keabsahan persyaratan administratif dan formalitas sebelum menjalankan perintah tersebut.
"Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan bank berada pada posisi yang harus menyeimbangkan kewajiban mematuhi proses penegakan hukum dengan kewajiban memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Bank, kata Handi, wajib menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH apabila berkaitan dengan kepentingan penyidikan kejahatan keuangan.
“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.
Handi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci mengenai pelaksanaan perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh perbankan.
Menurut dia, panduan tersebut diperlukan untuk memperjelas kondisi ketika bank dapat meminta klarifikasi lebih lanjut kepada APH tanpa menghambat proses penegakan hukum.
"Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.
Ia menilai kejelasan prosedur akan membantu bank membedakan kewajiban menjalankan perintah hukum dengan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan.
Dengan prosedur yang lebih jelas, Handi berharap proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.
Pernyataan Handi sejalan dengan penjelasan OJK mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara.
Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menegaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Karena itu, penundaan transaksi perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade membela Bank Mandiri terkait pemblokiran rekening milik aktivis Pati, Supriyono alias Botok. Rekening tersebut disebut berisi uang pribadi dan donasi untuk kebutuhan aksi sebesar Rp80,9 juta.
Andre meyakini Bank Mandiri tidak mengambil keputusan secara sepihak dan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan perbankan.
"Pasti tidak mungkin Bank Himbara mengambil keputusan sepihak. Semuanya mengikuti prosedural yang berlaku dan juga aturan yang berlaku, termasuk tata cara di perbankan," kata Andre di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut Andre, pemblokiran rekening dapat dilakukan apabila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum. Bank, kata dia, memiliki kewajiban memenuhi permintaan pihak yang berwenang selama proses tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Selain APH, Andre menyebut perbankan juga dapat menerima permintaan dari lembaga lain sesuai kewenangannya, seperti Bea Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun otoritas pajak.
"Nah, kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," ujar Andre.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: