Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komdigi Buka Opsi Selamatkan Penjual Starlink Mentawai dari Jerat Pidana

        Komdigi Buka Opsi Selamatkan Penjual Starlink Mentawai dari Jerat Pidana Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan tanggapan terkait kasus Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang ditangkap karena menjual layanan internet Starlink.

        Meutya menegaskan pihaknya menghormati proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang dan tidak bermaksud melakukan intervensi. Namun, Komdigi melihat persoalan tersebut perlu disikapi dengan solusi yang tetap memperhatikan kebutuhan konektivitas masyarakat.

        "Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” ujar Meutya.

        Menurut Meutya, di satu sisi penyediaan layanan internet memang harus dilakukan dengan izin. Namun di sisi lain, masyarakat Desa Sikakap, Mentawai, membutuhkan akses internet dengan kualitas yang lebih baik.

        Meutya menjelaskan, wilayah Sikakap sebenarnya telah terjangkau jaringan 4G. Akan tetapi, belum tersedia jaringan serat optik atau fiber optic dan layanan 4G di kawasan tersebut masih bergantung pada satu operator.

        “Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain,” ujarnya.

        Melihat kondisi tersebut, Komdigi memilih pendekatan pembinaan terhadap masyarakat yang memiliki itikad membantu menyediakan konektivitas.

        “Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” katanya.

        Meutya mengatakan, pelaku yang menyediakan layanan internet tanpa izin dapat diarahkan untuk memenuhi persyaratan legalitas. Dengan begitu, aktivitas yang sebelumnya berpotensi melanggar ketentuan dapat masuk ke dalam ekosistem telekomunikasi resmi.

        “Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” kata Meutya.

        Selain membantu proses perizinan, Komdigi membuka opsi untuk menghubungkan pelaku dengan penyelenggara jasa internet (internet service provider/ISP) yang telah mengantongi izin.

        Menurut Meutya, pelaku dapat menjadi bagian dari ekosistem ISP resmi, termasuk sebagai reseller, sehingga layanan internet tetap bisa tersedia bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

        Pendekatan tersebut, lanjut dia, sejalan dengan upaya mengedepankan pembinaan dan langkah korektif sebelum menggunakan instrumen pidana.

        “Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir,” ujarnya.

        Sebagai informasi, kasus Yogi bermula ketika ia membeli perangkat internet satelit Starlink pada 2024 untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap.

        Minimnya akses telekomunikasi di wilayah tersebut membuat koneksi internet di lokasi itu kemudian digunakan oleh berbagai pihak, mulai dari warga hingga instansi pemerintah, BUMN, dan kantor kepolisian.

        Melihat tingginya kebutuhan masyarakat, Yogi memperluas jaringan tersebut dan mendirikan PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan itu, ia kemudian menjual kembali layanan internet Starlink.

        Perusahaan tersebut telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2 Oktober 2025. Namun, sejumlah izin operasional pendukung lainnya masih dalam proses.

        Pada tanggal yang sama, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: