Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        11 Juta Rumah MBR Belum Bersertifikat, Ini Syarat Dapat Sertifikat Gratis dari Pemerintah

        11 Juta Rumah MBR Belum Bersertifikat, Ini Syarat Dapat Sertifikat Gratis dari Pemerintah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan sekitar 11 juta bidang tanah rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) belum bersertifikat. Pemerintah kini menyiapkan kemudahan berupa sertifikasi gratis bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

        Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan kesempatan tersebut terbuka bagi MBR yang bekerja di sektor formal maupun informal. Perbedaan utama terletak pada cara pembuktian status sebagai MBR.

        Untuk pekerja sektor formal, status MBR salah satunya ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan. Ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.

        Di Zona 1 yang mencakup Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan MBR mencapai Rp8,5 juta bagi yang belum menikah dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah. Peserta Tapera memiliki batas penghasilan Rp10 juta.

        Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Batas penghasilannya Rp9 juta untuk yang belum menikah dan Rp11 juta untuk yang sudah menikah atau peserta Tapera.

        Zona 3 mencakup wilayah Papua dan daerah pemekarannya. Batas penghasilan mencapai Rp10,5 juta bagi yang belum menikah dan Rp12 juta bagi yang sudah menikah atau peserta Tapera.

        Sementara itu, Zona 4 mencakup wilayah Jabodetabek. Batas penghasilan MBR ditetapkan Rp12 juta bagi yang belum menikah dan Rp14 juta bagi yang sudah menikah atau peserta Tapera.

        Pekerja sektor formal juga harus melampirkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah. Dokumen tersebut dapat berupa surat verifikasi atau validasi status MBR dari tempat pemohon bekerja.

        Bagi pekerja sektor informal, persyaratannya disesuaikan karena umumnya tidak memiliki slip gaji. Pemohon cukup menyerahkan surat dari kepala desa atau lurah yang menerangkan status MBR berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari BPS.

        Pemerintah juga menetapkan sejumlah jenis rumah yang menjadi sasaran program sertifikasi gratis. Salah satunya rumah penerima program bantuan pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan program Rumah Harapan.

        "Kriteria target kegiatan, di situ ada Program Bantuan Pemerintah. Salah satunya adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Di tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Kemudian ada program Rumah Harapan. Di situ rincian dari kegiatan-kegiatan itu bedah rumah, dan seterusnya," kata Dalu di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

        Jenis rumah berikutnya adalah hunian yang dibeli melalui program pembiayaan perbankan. Rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) termasuk sasaran dan verifikasi penerima dilakukan oleh pihak perbankan.

        Baca Juga: Gandeng Swasta Jajakan 130 Ribu Hunian, Danantara Siap Gelar Pameran Rumah Terbesar

        Ada pula kategori kluster mandiri. Kategori ini mencakup rumah yang dibangun sendiri oleh masyarakat dengan kondisi tidak layak huni serta dimiliki oleh warga yang memenuhi kriteria MBR.

        Dengan program tersebut, pemerintah menargetkan proses sertifikasi rumah MBR dapat semakin cepat. Langkah ini sekaligus diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: