Kredit Foto: Shofa
Pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Maluku perlu segera menyesuaikan produknya dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang kini berlaku wajib. Pemerintah memberikan waktu penyesuaian bagi perusahaan yang sebelumnya sudah mengantongi sertifikat SNI hingga 18 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk AMDK Secara Wajib. Aturan ini mulai berlaku pada 18 April 2025, setelah melewati masa transisi selama enam bulan sejak diundangkan pada 18 Oktober 2024.
Kewajiban SNI diterapkan untuk memastikan produk AMDK yang beredar memenuhi persyaratan mutu dan keamanan. Bagi konsumen, aturan ini menjadi salah satu instrumen untuk memastikan air minum yang dikonsumsi memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penerapan SNI tidak sekadar berkaitan dengan standar produk, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen.
“SNI pada dasarnya merupakan sebuah instrumen negara di mana negara harus bisa memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia terjamin aspek 3K, yaitu keselamatan, kesehatan, dan keamanan,” katanya.
Bagi industri AMDK yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) sebelum Permenperin 62/2024 berlaku, sertifikat tersebut masih dapat digunakan. Namun, pelaku usaha wajib menyesuaikannya dengan ketentuan baru paling lambat 18 Oktober 2026.
Untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban tersebut, Kementerian Perindustrian melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon membuka layanan konsultasi hingga pengujian bagi industri AMDK di Maluku dan wilayah sekitarnya.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan pendampingan diperlukan agar pelaku industri tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mengetahui tahapan sertifikasi yang harus dilalui.
Menurut dia, unit pelayanan teknis Kemenperin di berbagai daerah juga membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi hingga pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Di Maluku, BSPJI Ambon menjadi salah satu tempat yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperoleh pendampingan. Layanannya mencakup konsultasi teknis, pengujian laboratorium, pendampingan, hingga proses sertifikasi SNI.
Kepala BSPJI Ambon Mamang mengatakan fasilitas dan tenaga yang tersedia di lembaganya dapat digunakan industri AMDK untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan tersebut.
“BSPJI Ambon siap melayani pelaku usaha AMDK dalam proses pemenuhan SNI. Kami memiliki sumber daya, kompetensi, dan layanan yang dibutuhkan untuk mendukung industri memenuhi persyaratan regulasi sekaligus meningkatkan kualitas produknya,” ujarnya.
Menurut Mamang, pelaku usaha AMDK di Maluku yang belum memiliki sertifikat SNI maupun perusahaan yang hendak melakukan sertifikasi baru dapat memanfaatkan layanan tersebut.
Baca Juga: Kemenperin Bidik 1.644 RPH dan TPH jadi pasar baru IKM logam
Baca Juga: Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta, Kemenperin Tunggu Kepastian Kuota
Baca Juga: Molinas Diluncurkan, Kemenperin Dorong Indonesia Tak Cuma Jadi Pasar
Selain untuk memenuhi kewajiban regulasi, kepatuhan terhadap SNI juga dapat menjadi nilai tambah bagi industri. Produk yang memenuhi standar diharapkan lebih mudah mendapatkan kepercayaan konsumen dan memiliki daya saing yang lebih baik.
Penerapan standar yang sama juga membuat persaingan antarprodusen AMDK lebih setara. Industri tidak hanya dituntut menghasilkan produk, tetapi juga memastikan kualitas dan keamanan produknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan batas waktu penyesuaian yang semakin dekat, pelaku usaha AMDK di Maluku perlu mulai memeriksa kembali status sertifikasi dan persyaratan produknya agar tidak terbentur persoalan kepatuhan ketika masa penyesuaian berakhir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan