Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habiburokhman Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Lama Dibahas: Konsepnya Benar-benar Baru

        Habiburokhman Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Lama Dibahas: Konsepnya Benar-benar Baru Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap alasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah rancangan undang-undang lainnya. Menurut dia, aturan tersebut memiliki konsep baru yang belum pernah diatur dalam undang-undang sebelumnya.

        Penjelasan itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Saat rapat berlangsung, aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya turut menyaksikan pemaparan Komisi III dari balkon ruang paripurna.

        Habiburokhman mengatakan karakter RUU Perampasan Aset berbeda dengan revisi sejumlah undang-undang yang telah memiliki aturan sebelumnya. Menurut dia, keberadaan regulasi lama membuat pembahasan KUHAP maupun UU Polri dapat dilakukan dengan mengevaluasi pasal-pasal yang sudah ada.

        "Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki," kata Habiburokhman.

        Ia kemudian membandingkannya dengan pembahasan KUHAP yang memiliki aturan lama sebagai pijakan. DPR, kata dia, dapat meninjau kembali ketentuan yang sudah ada sebelum menentukan pasal mana yang perlu diperbaiki.

        "Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita apa namanya, dapat pasal-pasal yang kita perbaiki," ujarnya.

        Hal serupa terjadi dalam pembahasan UU Polri. Habiburokhman menyebut perubahan terhadap regulasi tersebut tidak mencakup keseluruhan aturan karena DPR masih memiliki kerangka hukum yang sudah berlaku.

        "Begitu juga Undang-Undang Polri, kalau Undang-Undang Polri bahkan hanya sekitar 8 pasal yang kita apa namanya, ganti," tuturnya.

        Menurut Habiburokhman, kondisi tersebut membuat penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam. DPR tidak hanya mengubah ketentuan lama, tetapi harus merumuskan konsep hukum baru dari awal.

        "Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," katanya.

        Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan berlarut-larut. Ia menegaskan regulasi tersebut ditargetkan selesai dan disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.

        "Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," kata Habiburokhman.

        Untuk menyusun draf tersebut, Komisi III DPR mengklaim telah membuka ruang partisipasi publik. Habiburokhman menyebut sekitar 50 narasumber telah dimintai masukan dalam proses pembahasan, sementara dua narasumber lain dijadwalkan kembali karena batal hadir akibat mempertimbangkan situasi keamanan.

        Baca Juga: Dipantau Botok Pati, DPR Tak Lagi Sebut Target! Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

        Komisi III juga telah mendatangi tiga daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai persoalan perampasan aset yang selama ini muncul dalam perkara tindak pidana.

        Habiburokhman menyebut terdapat sejumlah persoalan dalam mekanisme pengembalian kerugian negara yang perlu diperbaiki melalui regulasi baru. Ia menilai cakupan aset masih terbatas, prosedur belum jelas, dan tata kelola perampasan aset belum berjalan optimal.

        Dalam draf yang sedang dibahas, Komisi III memasukkan beberapa kategori aset yang dapat dirampas. Kategori tersebut meliputi aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset yang digunakan sebagai pengganti kerugian akibat tindak pidana.

        Dengan konsep yang sepenuhnya baru tersebut, DPR kini memiliki waktu hingga Desember 2026 untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Komitmen pengesahan itu menjadi salah satu poin penting yang disampaikan Habiburokhman saat pembahasan RUU tersebut disaksikan langsung perwakilan AMPB di ruang paripurna DPR.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: