AMPB Tetapkan 15 Desember sebagai Tenggat, Siap Kembali Demo Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
Kredit Foto: TV Parlemen
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) belum menganggap perjuangan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset selesai setelah aksi di depan Gedung DPR RI. Massa AMPB justru telah menetapkan 15 Desember 2026 sebagai momentum untuk kembali mendatangi parlemen jika komitmen pengesahan aturan tersebut belum terealisasi.
Rencana aksi lanjutan itu disampaikan aktivis AMPB Teguh Istiyanto saat mengikuti audiensi dengan sejumlah pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam forum tersebut, Teguh secara langsung menagih kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset yang sebelumnya disampaikan DPR.
Teguh menyebut AMPB akan datang kembali pada tanggal tersebut untuk memastikan janji yang telah disampaikan wakil rakyat benar-benar dijalankan. Ia menegaskan bahwa massa tidak ingin komitmen tersebut berhenti sebatas pernyataan dalam forum pertemuan.
"Entah itu jenengan mundur atau jenengan lanjut, tergantung tanggal 15 Desember tersebut," kata Teguh di hadapan pimpinan DPR.
Menurut Teguh, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pekerjaan anggota parlemen karena para wakil rakyat menerima mandat dari masyarakat. Ia menilai pengawasan tersebut perlu dilakukan agar DPR tetap menjalankan tanggung jawabnya sesuai kepentingan publik.
Teguh juga mengingatkan bahwa operasional negara, termasuk keberadaan lembaga legislatif, tidak terlepas dari kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak. Karena itu, ia meminta DPR tidak mengabaikan tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui aksi maupun audiensi.
"Kami akan monitor dan kami minta untuk kami diayomi, dilayani, disejahterakan, dan dijamin kelangsungan hidupnya," ujar Teguh.
Komitmen AMPB untuk kembali ke Jakarta berkaitan dengan target DPR menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan regulasi tersebut ditargetkan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada bulan Desember.
Baca Juga: Dipantau Botok Pati, DPR Tak Lagi Sebut Target! Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Bagi AMPB, pernyataan tersebut menjadi komitmen yang akan terus dipantau hingga batas waktu yang telah ditentukan. Jika proses pengesahan belum sesuai dengan kesepakatan, Teguh memastikan kelompoknya tidak akan tinggal diam.
"Tanggal 15 Desember, lewat forum ini saya beritahukan, 15 Desember kami akan melakukan aksi seperti hari ini. Kami menunggu. Ya, sepakat ya? Kita bikin posko 1 minggu sebelumnya seperti hari ini," tegasnya.
Dengan demikian, aksi AMPB pada 27 Agustus tidak menjadi penutup gerakan mereka dalam mengawal RUU Perampasan Aset. Massa bahkan telah menyiapkan agenda berikutnya dengan membangun posko sekitar sepekan sebelum aksi 15 Desember.
Teguh menekankan bahwa kedatangan AMPB nantinya bukan sekadar menggelar demonstrasi, tetapi untuk menagih realisasi kesepakatan yang telah disampaikan DPR. Mereka ingin memastikan proses legislasi berjalan sampai aturan tersebut benar-benar disahkan.
" Kita di tanggal 15 Desember kita akan datang lagi, akan menagih dari kesepakatan ini," ujar Teguh.
Tekanan tersebut menunjukkan bahwa AMPB memilih mempertahankan pengawalan terhadap RUU Perampasan Aset hingga melewati tahap pembahasan. Kini, DPR memiliki waktu hingga Desember untuk membuktikan komitmennya sebelum AMPB kembali mendatangi Kompleks Parlemen pada 15 Desember 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: