Denny Indrayana Gelar Sayembara Ijazah Gibran Rp5 Miliar, UGM Tegaskan Gelar Profesornya Gugur
Kredit Foto: Istimewa
Publik tengah menyoroti pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menggelar sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hadiah sayembara tersebut kini telah menembus lebih dari Rp5 miliar, hasil donasi dari sejumlah pihak.
"Saya hanya ingin meng-update saja: hadiah sayembara ijazah SLTA atau Sederajat Gibran sekarang sudah menembus angka 5 miliar, per pukul 7 pagi tadi. Tepatnya adalah Rp5.183.052," ungkap Denny pada Rabu (26/8/2026).
Sebagai informasi, Gibran diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan ujian O-Level, yang dalam sistem pendidikan setempat merupakan akhir dari jenjang sekolah menengah.
Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai syarat pencalonan wakil presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia. Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran digugat ke ranah hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.
Di sisi lain, mantan Komisaris PT Pelni Dede Budhyarto menyoroti status akademik Denny Indrayana. Ia menegaskan bahwa Denny tidak lagi memiliki jabatan profesor atau guru besar di UGM sejak September 2018.
"Profesor/Guru Besar UGM” @dennyindrayana sudah tidak berlaku sejak 2018.," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (27/8).
Polemik ini sempat diklarifikasi langsung oleh pihak internal kampus UGM. Mantan Dekan Fakultas Hukum UGM, Profesor Sigit Riyanto, membenarkan bahwa Denny telah resmi mengundurkan diri dari Departemen Hukum Tata Negara UGM sejak September 2018. Alasannya, ia memilih fokus pada profesi hukum sebagai advokat dan bermigrasi ke Australia.
Mantan Ketua Dewan Guru Besar UGM, Profesor Koentjoro, menegaskan bahwa hak penggunaan gelar profesor otomatis gugur begitu yang bersangkutan keluar dari kampus.
Baca Juga: Arsip Fotokopi Ijazah Jokowi Hilang, Bonatua: Jejak Administratif Gelap
"Denny Indrayana mengundurkan diri, dia tidak boleh lagi pakai profesor. Jabatannya sudah hilang di sini, SK-nya untuk guru besar di sini. Kalau di sini lepas ya gelarnya lepas. Kalau mengajar di tempat lain, di sana menyesuaikan," terang Koentjoro.
Berdasarkan aturan pendidikan tinggi di Indonesia, gelar Profesor bukanlah gelar akademis seumur hidup seperti Doktor (Dr.), melainkan jabatan fungsional akademik yang terikat pada institusi tempat seseorang mengajar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: