Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Hari ini, Kamis (27/8/2026), berlangsung aksi demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota Indonesia dengan titik konsentrasi utama di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Massa terkonsentrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan. Kepolisian bahkan melakukan penyekatan di beberapa jalur arteri dan tol (seperti Tol Merak) untuk membatasi gelombang massa tambahan dari luar daerah.
Aksi ini digerakkan oleh gabungan aliansi masyarakat sipil, seperti Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), serta elemen mahasiswa.
Tuntutan mereka meliputi pengesahan RUU Perampasan Aset dengan mendesak DPR RI memberikan komitmen tertulis untuk segera mengesahkan undang-undang ini demi menyita aset para koruptor.
Selain itu massa juga menuntut penerapan hukuman maksimal yang memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu hukuman mati.
Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menilai RUU Perampasan Aset sebagai buah simalakama yang bisa membawa konsekuensi negatif.
"Buah simalakama UU Perampasan Asset. Jika tidak dibuat maka tidak ada landasan hukum miskinkan koruptor," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (27/8).
Baca Juga: Di Tengah Demonstrasi Besar, Ali Syarief Soroti Aksi Pembakaran Poster Jokowi
Namun ia mengingatkan, jika undang-undang tersebut disahkan sementara aparat hukum dan politisi masih bobrok, maka berpotensi digunakan untuk mematikan lawan politik atau pihak yang tidak disukai.
"Jika sudah jadi, tapi aparat hukum dan politisi masih bobrok seperti sekarang maka yang terjadi adalah penggunaan hukum untuk mematikan lawan politik dan orang yang tidak disukai. Apa yang akan terjadi?" tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: