Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih harus menanggung kewajiban dari pemerintahan sebelumnya dengan nilai mencapai kurang lebih Rp1 triliun. Beban tersebut terdiri atas cicilan pinjaman dan tunggakan pembayaran BPJS kepada pemerintah kabupaten/kota.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan hal tersebut melalui unggahan di akun TikTok @dedimulyadiofficial pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam unggahan tersebut, Dedi juga menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat hingga kini belum melakukan pinjaman sebesar Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Menurut dia, pinjaman tersebut baru sebatas rencana.
"Jadi baru rencana pinjam," kata Dedi.
Rencana pinjaman itu muncul karena terdapat selisih cukup besar antara kebutuhan anggaran pembangunan dan pendapatan daerah. Dedi mengatakan, pendapatan Jawa Barat tidak sesuai dengan prediksi sehingga terjadi kesenjangan anggaran.
Salah satu penyebabnya adalah dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat yang belum seluruhnya dibayarkan kepada Pemprov Jawa Barat.
Untuk dana bagi hasil pajak tahun 2023-2024, nilainya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebesar Rp1,2 triliun. Namun, pemerintah pusat baru membayarkan sebagian dana tersebut, yakni Rp19 miliar.
Sementara itu, untuk dana bagi hasil pajak tahun 2025-2026, hingga kini belum terdapat peraturan dari Kementerian Keuangan. Nilainya diperkirakan lebih dari Rp2 triliun.
Di tengah kondisi tersebut, Pemprov Jawa Barat juga masih harus memenuhi sejumlah kewajiban yang merupakan warisan pemerintahan sebelumnya.
Setiap tahun, pemerintah daerah harus membayar cicilan pinjaman sebesar Rp600 miliar. Selain itu, terdapat tunggakan BPJS kepada pemerintah kabupaten/kota senilai Rp318 miliar.
Jika kedua kewajiban tersebut dijumlahkan, total beban yang harus ditanggung Pemprov Jawa Barat dari pemerintahan sebelumnya mencapai kurang lebih Rp1 triliun.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang dihadapi Pemprov Jawa Barat ketika harus menyesuaikan kebutuhan pembiayaan pembangunan dengan kondisi pendapatan daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: