Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Negara Babak Belur

        RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Negara Babak Belur Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi negara jika disahkan menjadi undang-undang tanpa pengawasan yang ketat.

        Politikus Partai Demokrat, Amdi Arief, menegaskan bahwa penerapan UU tersebut membutuhkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas tinggi. Jika tidak, aturan ini justru bisa menjadi ajang “bisnis gelap” dengan mengatasnamakan negara.

        "Perampasan aset butuh aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas. Kalau sebaliknya nanti malah terjadi operasi gelap perampokan atas nama negara," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (28/8).

        Sebagai informasi, dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026), pimpinan DPR telah menandatangani surat komitmen resmi di hadapan perwakilan massa aksi demonstrasi (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu/AMPB).

        Pimpinan DPR berkomitmen bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

        Baca Juga: Jika Aparat Bobrok, UU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Politik

        Dalam dokumen tertulis yang ditandatangani Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati, mereka menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR RI jika sampai tenggat waktu tersebut RUU gagal disahkan.

        Namun, status RUU ini belum bisa ditandatangani Presiden karena Komisi III DPR masih harus menuntaskan penyusunan naskah, melakukan harmonisasi, membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah, serta mengambil keputusan Tingkat I sebelum dibawa ke Paripurna.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: