Polda Riau Ungkap 37 Kasus Karhutla Sepanjang 2026, Mayoritas Sengaja Bakar Lahan untuk Perkebunan
Kredit Foto: Istimewa
Polda Riau mengungkap 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sepanjang 2026. Polisi menyebut mayoritas kebakaran dipicu kesengajaan untuk membuka lahan perkebunan.
Total lahan yang terdampak dari puluhan kasus tersebut mencapai 904 hektare. Polisi juga menemukan sejumlah kebakaran yang dipicu kelalaian saat warga membakar sampah.
"Sebagian besar kasus yang ditangani menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi itu unsur kesengajaan. Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk usaha perkebunan sawit maupun holtikultura yang lain," ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan di Polda Riau, Pekanbaru, Jumat (28/8/2026).
Dalam beberapa perkara, api berasal dari aktivitas pembakaran sampah. Api kemudian tidak terkendali dan merambat ke lahan di sekitarnya.
"Terhadap setiap perkara penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti," jelasnya.
Polda Riau menegaskan penegakan hukum menjadi bagian dari strategi penanganan karhutla. Polisi juga memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan berbasis fakta serta alat bukti.
"Penyidik akan mengonstruksikan secara komprehensif unsur pidana, termasuk adanya perbuatan melawan hukum atau actus reus serta kesalahan dan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan perorangan maupun korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ade.
Dari penyelidikan terhadap 37 kasus tersebut, Polda Riau bersama polres jajaran telah menetapkan 40 orang sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan sejumlah aturan terkait perlindungan lingkungan dan kehutanan.
Ketentuan yang digunakan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Polisi juga menerapkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan jika kebakaran terjadi di kawasan hutan.
"Kami juga akan melapis dengan Undang-Undang KUHP yang baru, khususnya di Pasal 308," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penegakan hukum berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan. Strategi tersebut mencakup patroli, deteksi dini, pemadaman, serta penanganan dampak karhutla.
"Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Tetapi ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak Karhutla," kata Akmadi.
Baca Juga: Penerbangan di Kalimantan, Sumatera dan Papua Terganggu Karhutla
Polda Riau mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Polisi juga meminta warga tidak sembarangan membakar sampah ketika cuaca panas dan kering.
"Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan," tegas Akmadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy