Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        904 Hektare Lahan Terbakar di Riau, Polda Tetapkan 40 Tersangka dari 37 Kasus

        904 Hektare Lahan Terbakar di Riau, Polda Tetapkan 40 Tersangka dari 37 Kasus Kredit Foto: KLHK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Riau mengungkap 37 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari seluruh perkara tersebut, polisi menetapkan 40 orang sebagai tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 904 hektare.

        "Data pagi hari ini, sudah ada 37 perkara selama periode 2026 yang ditangani oleh Polda Riau dengan tersangka sebanyak 40 tersangka dan luas lahan terbakar seluas 904 hektare," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (28/8/2026).

        Pengungkapan terbaru dilakukan Polres Rokan Hilir dalam kasus karhutla di Kecamatan Sinaboi. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2026 dengan seorang tersangka berinisial MA (28).

        Kasus lain ditangani Polres Pelalawan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Polisi menetapkan MN (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar sebagai tersangka.

        "Dan kemudian terbaru, di Desa Rimbo Panjang di Kabupaten Kampar, Polres Pelalawan telah mengungkap tindak pidana karhutla ini dengan tersangka MN (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ungkap Ade.

        Satreskrim Polres Pelalawan juga menangkap EP (40). EP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla di Jalan Koridor RAPP KM 13 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

        Polres Pelalawan menjadi jajaran dengan pengungkapan terbanyak. Sepanjang 2026, polisi di wilayah tersebut menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka.

        Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka. Polres Dumai menangani satu perkara dengan satu tersangka.

        Polres Indragiri Hilir menangani tujuh perkara dengan tujuh tersangka. Polres Rokan Hilir menangani tiga perkara dengan tiga tersangka.

        Polres Siak menangani satu perkara dengan satu tersangka. Polres Bengkalis menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka.

        Polres Indragiri Hulu menangani tiga perkara dengan tiga tersangka. Polres Kepulauan Meranti menangani satu perkara dengan satu tersangka.

        Polres Kampar menangani empat perkara dengan tiga tersangka. Sementara itu, Direktorat Reskrimsus Polda Riau menangani satu perkara di Bengkalis dengan dua tersangka.

        "Dan Krimsus sendiri menangani satu perkara yaitu di Bengkalis dengan dua tersangka, yaitu karhutla di wilayah konsesi PT TKWL yang dirambah oleh dua orang warga," ungkapnya.

        Ade mengatakan mayoritas kebakaran yang ditangani polisi terjadi akibat kesengajaan. Pelaku diduga membakar lahan untuk membuka area perkebunan sawit maupun tanaman hortikultura lainnya.

        "Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk perkebunan sawit maupun holtikultura yang lain," ujar Ade.

        Namun, polisi juga menemukan kasus yang terjadi akibat kelalaian. Salah satunya berasal dari aktivitas membakar sampah yang kemudian tidak terkendali hingga api merambat ke lahan di sekitar lokasi.

        Polisi tidak hanya mencari orang yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Penyidik juga menelusuri asal api, motif pembakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

        "Karena itu, penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," ujar Ade.

        Penyidik menggunakan pendekatan scientific criminal investigation dalam menangani perkara tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.

        Polda Riau juga mendalami unsur perbuatan melawan hukum atau actus reus. Unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana atau mens rea turut dikaji terhadap kemungkinan keterlibatan individu maupun korporasi.

        Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penegakan hukum menjadi bagian dari strategi terpadu penanganan karhutla. Langkah tersebut berjalan bersama pencegahan, patroli, deteksi dini, pemadaman, serta penanganan dampak kebakaran.

        "Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Tetapi ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak Karhutla," kata Akmadi.

        Polda Riau mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta tidak membakar sampah sembarangan ketika cuaca panas dan kering.

        Baca Juga: Polda Riau Ungkap 37 Kasus Karhutla Sepanjang 2026, Mayoritas Sengaja Bakar Lahan untuk Perkebunan

        "Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan," tegas Akmadi.

        Akmadi mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Masyarakat, pelaku usaha, aparat, dan pemangku kepentingan lain diminta ikut menjaga wilayah Riau dari ancaman kebakaran.

        "Target kita bukan sekadar memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Yang jauh lebih penting adalah mencegah api muncul. Karena menjaga Riau dari Karhutla merupakan tanggung jawab bersama," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: