Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Bongkar Duduk Perkara Soal Investasi Felda di BWPT yang Diungkap Anwar Ibrahim

        OJK Bongkar Duduk Perkara Soal Investasi Felda di BWPT yang Diungkap Anwar Ibrahim Kredit Foto: Dian Ihsan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sengketa investasi yang melibatkan PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) bukan merupakan transaksi yang dilakukan perseroan. Persoalan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli saham antar-pemegang saham, termasuk perjanjian yang memuat opsi pembelian kembali.

        Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan OJK telah menerima penjelasan dan klarifikasi mengenai sengketa tersebut. Ia menekankan BWPT tidak terlibat langsung dalam transaksi yang menjadi sumber perselisihan.

        "Mohon dipahami bahwa transaksi yang terjadi adalah murni proses jual beli saham dari pemegang saham dari perusahaan atau emiten BWPT dimaksud, jadi tidak langsung terkait dengan emitennya," ujar Hasan saat ditemui usai acara Penetapan Saham Berbasis Hijau (IDX Green Equity Designation) di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

        Hasan menjelaskan transaksi tersebut bermula ketika salah satu pemegang saham menyepakati penjualan kepemilikannya kepada pihak lain. Dalam perjanjian jual beli saham itu terdapat ketentuan mengenai opsi pembelian kembali apabila kriteria yang telah disepakati dalam term and condition tidak terpenuhi.

        Sengketa kemudian muncul akibat perbedaan interpretasi dan pelaksanaan perjanjian jual beli saham tersebut. Menurut Hasan, persoalan itu telah berlangsung cukup lama dan telah masuk dalam proses hukum, termasuk penyelesaian melalui badan arbitrase.

        "Jadi wanprestasi atas interpretasi perjanjian jual beli dimaksud sebetulnya sudah lama juga berproses hukum dan berproses di badan arbitrase. Nanti bisa dilihat bahwa ini sebenarnya proses yang sudah cukup panjang, masing-masing pihak sudah bersepakat untuk melakukan ini dalam konteks penyelesaian sengketa di dalam badan arbitrase," kata Hasan.

        Sengketa tersebut diketahui melibatkan badan usaha milik Malaysia, Federal Land Development Authority (Felda), dan FIC Properties Sdn. Bhd. (FICP).

        Baca Juga: BWPT Disorot Anwar Ibrahim, Ini Porsi Saham Peter Sondakh di Eagle High Plantations

        Baca Juga: Di Balik Sengketa Felda dan Anwar Ibrahim, Begini Peta Kepemilikan Saham BWPT

        Baca Juga: Disorot PM Malaysia Anwar Ibrahim soal Kerugian Investasi Felda Rp11 Triliun, Ini Respons BWPT

        Namun, Hasan kembali menegaskan bahwa transaksi yang menjadi dasar sengketa merupakan transaksi antar-pemegang saham, bukan transaksi yang dilakukan oleh BWPT sebagai emiten.

        "Jadi tidak terkait langsung dengan emiten yang bersangkutan," tegas Hasan.

        Dengan demikian, OJK memandang persoalan tersebut sebagai sengketa terkait pelaksanaan perjanjian jual beli saham di antara para pihak. Penyelesaian sengketa saat ini telah melalui proses arbitrase sesuai dengan mekanisme yang ditempuh masing-masing pihak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: