Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Karhutla di Riau Lahap 904 hektare, Mayoritas Tersangka Disebut Bermotif Buka Lahan Sawit dan Holtikultura

        Karhutla di Riau Lahap 904 hektare, Mayoritas Tersangka Disebut Bermotif Buka Lahan Sawit dan Holtikultura Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 40 orang sebagai tersangka dalam 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sepanjang 2026. Dari rangkaian kasus tersebut, total lahan yang terbakar mencapai 904 hektare.

        Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (28/8/2026). Pengungkapan kasus karhutla dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres jajaran Polda Riau.

        Polres Pelalawan menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni tujuh perkara dengan delapan tersangka. Selanjutnya, pengungkapan kasus juga dilakukan oleh Polres Bengkalis dan Polres Indragiri Hilir.

        Hasil penyidikan menunjukkan, sebagian besar kasus karhutla dipicu oleh kesengajaan membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan hortikultura. Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kebakaran meluas.

        Di sisi lain, terdapat sejumlah kasus yang terjadi akibat kelalaian masyarakat. Pembakaran sampah dalam kondisi cuaca panas dan kering membuat api berpotensi menjalar dan kemudian sulit dikendalikan.

        Baca Juga: Mulai 1 Januari 2027, Transaksi Tambang Hingga Sawit Wajib Lewat Bursa Mineral

        Polda Riau memastikan penanganan perkara karhutla dilakukan secara tegas dengan pendekatan scientific criminal investigation. Pendekatan tersebut digunakan untuk mengungkap dan memastikan pihak yang bertanggung jawab secara pidana, baik yang berasal dari individu maupun kemungkinan keterlibatan korporasi.

        Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla juga diiringi dengan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar menghentikan praktik pembakaran lahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah dampak lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kondisi ekonomi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: