Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakar Hukum: Pasal Fitnah di Kasus Ijazah Palsu Jokowi Terlalu Prematur

        Pakar Hukum: Pasal Fitnah di Kasus Ijazah Palsu Jokowi Terlalu Prematur Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian. Perkara yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa itu tak lepas dari sorotan mengenai dasar hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

        Jokowi selaku pihak pelapor juga kembali disebut tidak hadir dalam persidangan. Kondisi tersebut membuat jalannya perkara semakin menarik perhatian publik, terlebih sejumlah pihak mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan untuk menjerat para terdakwa.

        Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pengacara Roy Suryo, Refly Harun, ikut membedah sejumlah hal yang menurutnya janggal dalam perkara tersebut. Ia menilai dakwaan JPU belum memiliki landasan hukum yang cukup kuat dan cenderung dipaksakan.

        Baca Juga: Dakwaan Disempurnakan, Kubu Jokowi Pede Dokter Tifa Bakal Kalah di Kasus Ijazah

        Dalam tayangan YouTube miliknya, Refly menyoroti penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua pasal tersebut berkaitan dengan perusakan atau manipulasi dokumen elektronik.

        Menurut Refly, penerapan kedua pasal tersebut dinilai tidak relevan karena penuntut umum belum memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menunjukkan adanya dokumen elektronik yang dirusak atau dibuat tidak dapat diakses kembali oleh publik.

        Tak berhenti di sana, Refly juga mempertanyakan penerapan pasal pencemaran nama baik dan fitnah, yakni Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru atau pasal terkait. Baginya, tuduhan fitnah semestinya didahului dengan pembuktian mengenai keaslian ijazah Jokowi melalui keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

        "Tanpa adanya pembuktian substantif materiil dari pengadilan bahwa ijazah tersebut asli, pengenaan pasal fitnah terlalu prematur," kata Refly Harun. 

        Baca Juga: Usai Ribut soal Pemilu 2029 Dipercepat, Jokowi Minta Relawan Totalitas ke Prabowo-Gibran

        Refly juga berpandangan bahwa kritik yang disampaikan para terdakwa masih berkaitan dengan kepentingan publik serta kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi. Karena itu, menurutnya, penggunaan hukum pidana dalam perkara yang melibatkan tokoh publik perlu dipertimbangkan secara hati-hati.

        Ia menambahkan, dalam negara demokratis modern, sengketa pencemaran nama baik yang melibatkan tokoh publik idealnya tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana. Menurut Refly, mekanisme perdata atau jalur privat dapat menjadi pilihan sebelum instrumen pidana digunakan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

        Pasalnya, Refly menilai penggunaan instrumen pidana untuk merespons setiap persoalan yang dianggap menyinggung pejabat berpotensi membebani sumber daya penegakan hukum. Jika setiap rasa tersinggung pejabat berujung pada proses pidana, ia khawatir aparat justru tersita untuk menangani persoalan yang bersifat pribadi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: