Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan HPM Nikel Berubah, APNI Ingatkan Isu Keberlanjutan Tambang dan PNBP

Aturan HPM Nikel Berubah, APNI Ingatkan Isu Keberlanjutan Tambang dan PNBP Kredit Foto: MDKA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Revisi formula Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 memunculkan respons berbeda dari pelaku industri.

Dari sisi hulu, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) meminta pemerintah mencermati dampak perubahan formula terhadap penerimaan negara dan keberlanjutan usaha pertambangan.

Sementara dari sisi hilir, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menilai kebijakan baru tersebut membuat harga bahan baku limonit lebih rasional bagi industri pengolahan berbasis High Pressure Acid Leaching (HPAL).

APNI Soroti Dampak terhadap PNBP dan Keberlanjutan Tambang

APNI menilai keberhasilan revisi HPM tidak dapat hanya dilihat dari perubahan harga bijih per ton. Menurut asosiasi tersebut, indikator utama harus mencakup dampaknya terhadap total penerimaan negara, keberlanjutan usaha pertambangan, kepastian pasokan bagi smelter, serta optimalisasi nilai tambah sumber daya nikel nasional.

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan perubahan formula HPM perlu dilihat secara menyeluruh karena HPM menjadi dasar valuasi transaksi mineral sekaligus perhitungan PNBP dan royalti.

"Bagi APNI, ukuran keberhasilan revisi HPM bukan hanya harga per ton. Yang perlu kita lihat adalah total penerimaan negara, keberlanjutan usaha pertambangan, kepastian pasokan bagi smelter, serta optimalisasi nilai tambah sumber daya nikel Indonesia," kata Meidy dalam keterangan resmi.

APNI mencatat perubahan utama dalam aturan baru terjadi pada bijih nikel limonit kadar rendah, yakni Ni ≤1,2%, dengan Correction Factor (CF) Ni ditetapkan sebesar 14% dan turun 1% untuk setiap penurunan kadar Ni sebesar 0,1%.

Selain itu, CF kobalt ikutan juga dibedakan, yakni 30% untuk Ni >1,2% dan 17% untuk Ni ≤1,2%.

Karena perubahan HPM akan berdampak terhadap nilai transaksi dan basis perhitungan penerimaan negara, APNI mendorong pemerintah melakukan evaluasi dampak fiskal setelah aturan berjalan.

FINI Nilai Formula Baru Perbaiki Keekonomian HPAL

Dari sisi industri pengolahan, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyambut positif revisi formula HPM.

Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah menilai formula baru HPM lewat revisi tersebut telah mendekatkan harga patokan dengan nilai transaksi fisik aktual di pasar, khususnya untuk bijih limonit.

Menurut Arif, industri HPAL sebelumnya menghadapi tekanan akibat kenaikan HPM limonit pada aturan lama serta peningkatan biaya produksi, termasuk lonjakan harga sulfur akibat dinamika pasar global.

"Dengan struktur harga limonit yang lebih rasional dan terjangkau, industri HPAL nasional kini terbantu dari risiko tekanan operasional dan arus kas," kata Arif kepada Warta Ekonomi, Jumat (18/9/2026).

FINI menilai revisi formula ini juga memberikan kepastian operasional bagi pengolahan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), yang menjadi bagian penting dalam rantai pasok nikel kelas baterai.

Vale: Formula Lama Sempat Membuat Harga Bijih Naik Dua Kali Lipat

Senada dengan FINI, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) turut menyambut positif perubahan formula HPM.

Head of Strategy and Business Development Vale, Mateus Sigit H., menyebut formula lama yang berlaku sejak April 2026 sempat membuat harga bijih nikel meningkat signifikan.

"Signifikan sekali. Kalau dari HPM, dia bisa double. Jadi kalau misalnya harga sebelumnya di HPM lama itu mungkin sekitar 20-an dolar, sekarang bisa sampai 40-an dolar dengan formula HPM yang baru," ujar Sigit dalam sosialisasi MediaMIND 2026 di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Sigit, revisi formula tersebut kini membuat harga patokan limonit lebih mendekati kondisi pasar.

"Perubahan formula HPM ini sudah sesuai dengan harapan industri, terutama untuk limonit dengan kadar di bawah 1,2%. Dengan penyesuaian ini, HPM limonit menjadi lebih mendekati kondisi harga pasar," ujar Sigit kepada Warta Ekonomi, Jumat (18/9/2026).

Perubahan paling signifikan dalam Kepmen 363/2026 terjadi pada bijih limonit dengan kadar nikel (Ni) rendah, yakni ≤1,2%.

Dalam formula baru, Correction Factor (CF) Ni untuk kategori tersebut ditetapkan sebesar 14%, lebih rendah dibandingkan formula sebelumnya yang menggunakan CF sekitar 26%.

Baca Juga: FINI dan Vale Sambut Positif Formula Baru HPM Nikel Limonit

Baca Juga: Aturan Baru HPM Nikel 2026 Bikin Penambang Menjerit, Smelter Malah Panen Cuan?

Berdasarkan simulasi menggunakan Harga Mineral Acuan (HMA) nikel periode kedua September 2026 sebesar US$16.698 per dmt, perubahan formula memberikan dampak signifikan terhadap komponen nilai Ni.

Pada formula lama:

1,2% × 26% × US$16.698 menghasilkan nilai sekitar US$5.210/dmt.

Sementara dengan formula baru:

1,2% × 14% × US$16.698 menghasilkan nilai sekitar US$2.805/dmt.

Dengan asumsi parameter lain tetap, terdapat selisih sekitar US$2.405/dmt atau terpangkas 46,15% pada komponen nilai Ni.

Namun, angka tersebut merupakan simulasi terhadap komponen Ni saja. Nilai HPM akhir tetap dipengaruhi oleh komponen mineral ikutan seperti besi (Fe), kobalt (Co), kromium (Cr), serta faktor kadar air (moisture content).

Saprolit Relatif Lebih Stabil

Berbeda dengan limonit kadar rendah, bijih saprolit dengan kadar nikel lebih tinggi relatif tidak mengalami perubahan besar dari sisi komponen utama Ni.

Untuk simulasi saprolit dengan kadar Ni 1,6%, faktor koreksi tetap berada pada level 30%.

Perhitungan:

1,6% × 30% × US$16.698 menghasilkan nilai sekitar US$8.015/dmt.

Kondisi tersebut menunjukkan revisi formula lebih berdampak pada segmen bijih kadar rendah dibandingkan bijih dengan kadar nikel lebih tinggi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra