Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menilai revisi formula Harga Patokan Mineral (HPM) nikel yang diterbitkan Kementerian ESDM pada 11 September 2026 sudah tepat sasaran. Kebijakan ini dianggap mampu mengatasi krisis keekonomian yang sempat dialami fasilitas pengolahan nikel berbasis High Pressure Acid Leaching (HPAL).
Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah mengatakan formula baru dalam Kepmen ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 ini berhasil mendekatkan harga patokan dengan nilai transaksi fisik aktual di pasar, terutama untuk bijih limonit.
"Dengan struktur harga limonit yang lebih rasional dan terjangkau, industri HPAL nasional kini terbantu dari risiko rugi operasional dan defisit arus kas," kata Arif kepada Warta Ekonomi, Jumat (18/9/2026).
Menurut Arif, krisis keekonomian HPAL sebelumnya dipicu oleh dua faktor utama: kenaikan HPM limonit pada aturan lama (Kepmen ESDM 144/2026) dan lonjakan harga sulfur akibat dinamika pasar global.
Revisi ini juga memberikan kepastian operasional bagi pengolahan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) yang menjadi tulang punggung rantai pasok nikel kelas baterai serta akselerasi ekosistem kendaraan listrik nasional.
"Kebijakan yang akomodatif dan berkeadilan ini membuktikan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menciptakan iklim investasi pertambangan dan hilirisasi yang kondusif," ujar Arif.
Senada dengan FINI, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) turut menyambut positif revisi HPM nikel terbaru. Head of Strategy and Business Development Vale, Mateus Sigit H., menyebut formula lama yang berlaku sejak April 2026 sempat mendongkrak harga bijih nikel hingga dua kali lipat.
"Signifikan sekali sih, saya enggak bisa sebutkan. Kalau dari HPM, dia bisa double. Jadi, kalau misalnya harga sebelumnya di HPM yang lama itu mungkin sekitar 20-an dolar, sekarang bisa sampai 40-an dolar dengan formula HPM yang baru," ungkap Sigit dalam sosialisasi MediaMIND 2026 di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Vale telah lebih dulu mendorong revisi HPM karena formula lama dinilai memberatkan perusahaan dalam menyerap bijih nikel limonit dari pihak luar sebagai bahan baku HPAL.
"Perubahan formula HPM ini sudah sesuai dengan harapan industri, terutama untuk limonite dengan kadar di bawah 1,2%. Dengan penyesuaian ini, HPM limonite menjadi lebih mendekati kondisi harga pasar," ujar Sigit kepada Warta Ekonomi, Jumat (18/9/2026).
Komponen Ni Limonite 1,2% Turun 46%
Perubahan paling signifikan dalam Kepmen 363/2026 terjadi pada bijih limonit dengan kadar nikel (Ni) rendah, yakni ≤1,2%.
Dalam formula baru, Correction Factor (CF) Ni untuk kategori tersebut ditetapkan sebesar 14%, lebih rendah dibandingkan formula sebelumnya yang menggunakan CF sekitar 26%.
Baca Juga: Bahlil Siap Lanjuti Usulan Penambahan RKAB Vale
Baca Juga: Aturan Baru HPM Nikel 2026 Bikin Penambang Menjerit, Smelter Malah Panen Cuan?
Berdasarkan simulasi menggunakan Harga Mineral Acuan (HMA) nikel periode kedua September 2026 sebesar US$16.698 per dmt, perubahan formula memberikan dampak signifikan terhadap komponen nilai Ni.
Pada formula lama:
1,2% × 26% × US$16.698
menghasilkan nilai sekitar US$5.210/dmt.
Sementara dengan formula baru:
1,2% × 14% × US$16.698
menghasilkan nilai sekitar US$2.805/dmt.
Dengan asumsi parameter lain tetap, terdapat selisih sekitar US$2.405/dmt atau terpangkas 46,15% pada komponen nilai Ni.
Namun, angka tersebut merupakan simulasi terhadap komponen Ni saja. Nilai HPM akhir tetap dipengaruhi oleh komponen mineral ikutan seperti besi (Fe), kobalt (Co), kromium (Cr), serta faktor kadar air (moisture content).
Saprolit Relatif Lebih Stabil
Berbeda dengan limonit kadar rendah, bijih saprolit dengan kadar nikel lebih tinggi relatif tidak mengalami perubahan besar dari sisi komponen utama Ni.
Untuk simulasi saprolit dengan kadar Ni 1,6%, faktor koreksi tetap berada pada level 30%.
Perhitungan:
1,6% × 30% × US$16.698
menghasilkan nilai sekitar US$8.015/dmt.
Kondisi tersebut menunjukkan revisi formula lebih berdampak pada segmen bijih kadar rendah dibandingkan bijih dengan kadar nikel lebih tinggi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: