Forsiber Kritik 13 Jenis Kejahatan di RUU Perampasan Aset, 'Pilih di Luar Daftar, Maka Aset Anda Aman!'
Kredit Foto: Istimewa
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mengkritik rencana pembatasan ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang hanya mencakup 13 jenis tindak pidana.
FORSIBER menilai model daftar tertutup atau closed-list tersebut berpotensi mempersempit penerapan mekanisme perampasan aset hasil kejahatan. Padahal, menurut mereka, penelusuran aliran dana atau follow the money telah menjadi bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana ekonomi.
Pegiat FORSIBER Hamdi Putra mengatakan pembatasan tersebut berisiko menciptakan celah hukum bagi pelaku kejahatan yang tindak pidananya tidak masuk dalam daftar.
"Negara sedang menyiapkan senjata lebih besar, tetapi daftar sasarannya justru diperkecil. Daftar 13 tindak pidana ini secara kasatmata berpotensi menciptakan zona aman baru bagi para penjahat ekonomi,” kata Hamdi dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
FORSIBER kemudian membandingkan daftar tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut FORSIBER, UU TPPU memiliki cakupan 26 tindak pidana asal. Karena itu, mereka menilai daftar 13 tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset berpotensi membuat cakupan perampasan aset menjadi lebih terbatas.
Sejumlah jenis kejahatan yang menurut FORSIBER belum masuk dalam daftar tersebut antara lain perjudian daring, penipuan, kejahatan pasar modal, kepabeanan dan cukai, serta tindak pidana pencucian uang.
FORSIBER juga menyoroti nilai transaksi sejumlah kejahatan tersebut.
Menurut data yang diklaim bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana perjudian online pada semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun.
Sementara transaksi penipuan yang diidentifikasi pada 2025 hingga pertengahan 2026 disebut mencapai Rp33,78 triliun.
FORSIBER juga menyebut kejahatan di sektor pasar modal dengan nilai sekitar Rp1,52 triliun sebagai salah satu jenis kejahatan yang perlu dipertimbangkan dalam RUU Perampasan Aset.
Selain itu, organisasi tersebut mempertanyakan tidak masuknya tindak pidana kepabeanan dan cukai serta TPPU secara eksplisit dalam daftar yang dibahas.
Untuk menghindari munculnya celah hukum, FORSIBER meminta DPR tidak menerapkan daftar tindak pidana secara kaku.
Mereka mengusulkan model gabungan atau hybrid system yang memperluas cakupan tindak pidana asal sekaligus memberikan ruang terhadap tindak pidana lain dengan karakteristik tertentu.
Model tersebut, menurut FORSIBER, dapat mencakup seluruh tindak pidana asal dalam UU TPPU, menambahkan sektor kejahatan ekonomi baru, serta memberikan ruang bagi tindak pidana lain yang memiliki ancaman pidana minimal empat tahun penjara apabila memiliki motif ekonomi, dilakukan secara terorganisasi, atau menimbulkan kerugian besar.
FORSIBER juga meminta definisi aset dalam RUU tersebut dibuat cukup luas untuk mengikuti perkembangan teknologi.
Aset kripto, dompet digital, dan private key disebut perlu dipertimbangkan agar mekanisme perampasan aset dapat menjangkau modus kejahatan berbasis teknologi.
Minta Draf RUU Dibuka ke Publik
FORSIBER selanjutnya mendesak Komisi III DPR membuka draf terbaru RUU Perampasan Aset beserta Naskah Akademik kepada publik.
Menurut mereka, keterbukaan dokumen diperlukan agar masyarakat dan kelompok masyarakat sipil dapat memberikan masukan sebelum pembahasan berlanjut.
"DPR tidak sedang memperkuat perburuan uang haram jika menyempitkan aturan ini. Jangan sampai RUU ini menjadi peta jalan bagi penjahat: pilih kejahatan di luar daftar, lalu aset Anda aman," ujar Hamdi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: