Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Nilai permasalahan ketidakpatuhan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Universitas Padjadjaran (Unpad) tahun 2024 mencapai sekitar Rp6,92758 miliar.
Namun angka tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian negara karena BPK mengelompokkannya ke dalam beberapa klasifikasi permasalahan.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan hasil pemeriksaan harus dibaca secara presisi berdasarkan klasifikasi yang digunakan BPK. Menurutnya, perbedaan antara temuan audit, ketidakpatuhan, kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, dan penyimpangan administrasi perlu dijaga agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Nilai permasalahan ketidakpatuhan yang dicatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024 adalah sekitar Rp6.927,58 juta atau Rp6,92758 miliar. Angka tersebut penting. Namun harus dibaca secara hati-hati. Rp6,92758 miliar bukan angka yang boleh langsung disebut seluruhnya sebagai “kerugian negara”,” kata Iskandar, Minggu (30/8/2026).
Dalam IHPS II 2024, pemeriksaan terhadap Unpad menghasilkan satu Laporan Hasil Pemeriksaan, 15 temuan, 34 permasalahan, dan 61 rekomendasi. Dari 34 permasalahan tersebut, 20 merupakan permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan 14 lainnya merupakan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai Rp6,92758 miliar tersebut merupakan akumulasi permasalahan yang masuk klasifikasi ketidakpatuhan dalam hasil pemeriksaan. Karena itu, angka tersebut tidak dapat dipindahkan begitu saja menjadi kesimpulan bahwa seluruh nilai merupakan kerugian negara.
“BPK RI membagi permasalahan ketidakpatuhan tersebut ke dalam beberapa klasifikasi,” ujar Iskandar.
Dari nilai tersebut, terdapat tiga permasalahan yang diklasifikasikan sebagai mengakibatkan kerugian senilai sekitar Rp3.125,24 juta. Selain itu terdapat satu permasalahan potensi kerugian yang pada tabel IHPS tidak dicantumkan nilainya, delapan permasalahan kekurangan penerimaan senilai sekitar Rp3.802,34 juta, dan dua permasalahan penyimpangan administrasi.
Baca Juga: KPK Tegaskan Kerugian Negara Kasus Yaqut Sudah Diuji Auditor BPK
Dalam proses pemeriksaan juga tercatat adanya penyerahan aset atau penyetoran sekitar Rp1.573,79 juta. IAW menilai seluruh nominal tersebut harus ditempatkan sesuai kategori pemeriksaan masing-masing agar tidak terjadi pencampuran makna.
“Seluruh angka tersebut harus ditempatkan sesuai klasifikasi yang digunakan BPK RI,” tutur Iskandar.
IAW juga mengingatkan bahwa istilah kerugian dalam matriks atau klasifikasi hasil pemeriksaan BPK tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Menurut Iskandar, kesimpulan mengenai tindak pidana membutuhkan pembuktian unsur pidana sesuai hukum yang berlaku.
BPK menjalankan fungsi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sedangkan aparat penegak hukum menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan pidana. Kedua fungsi tersebut dapat saling berhubungan, tetapi memiliki kewenangan dan proses yang berbeda.
“Kedua fungsi tersebut dapat saling berhubungan, tetapi tidak identik,” kata Iskandar.
Karena itu, IAW membedakan antara temuan audit, kelemahan Sistem Pengendalian Intern, ketidakpatuhan, kerugian menurut klasifikasi hasil pemeriksaan, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, penyimpangan administrasi, dan dugaan tindak pidana. Pembedaan tersebut dinilai penting agar hasil audit tidak berubah menjadi tuduhan yang tidak didukung bukti.
IAW menilai hasil pemeriksaan BPK seharusnya digunakan untuk melihat persoalan tata kelola secara lebih mendalam. Fokusnya bukan sekadar pada besaran nominal, tetapi juga pada penyebab, akibat, rekomendasi, serta tindak lanjut yang dilakukan oleh institusi.
“Di sinilah kehati-hatian hukum menjadi sangat penting,” tegas Iskandar.
Pemeriksaan tahun 2024 juga mencakup pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset tahun 2023 dan 2024 pada Unpad, entitas anak, serta instansi terkait lainnya di Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat. Hasil pemeriksaan terhadap Unpad diklasifikasikan “Sesuai Kriteria dengan Pengecualian”.
Klasifikasi tersebut menunjukkan BPK tidak menyatakan seluruh pengelolaan Unpad tidak sesuai. Namun terdapat sejumlah pengecualian yang dinilai cukup penting untuk dilaporkan dan ditindaklanjuti.
“Artinya, sekali lagi, BPK RI tidak menyatakan seluruh pengelolaan Unpad tidak sesuai. Namun terdapat sejumlah pengecualian yang dinilai cukup penting untuk dilaporkan dan ditindaklanjuti!” ujar Iskandar.
IAW juga mengaitkan pembacaan hasil audit 2024 dengan pemeriksaan BPK terhadap Unpad pada 2018. Pemeriksaan sebelumnya menghasilkan delapan temuan dan 17 rekomendasi yang berkaitan dengan penetapan kekayaan awal, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan PTN-BH pada Unpad.
Sementara pada pemeriksaan 2018, sejumlah persoalan berkaitan dengan kekayaan awal, uang muka, pinjaman, tunjangan, aset penelitian, serta tata kelola penyertaan modal atau badan usaha. Dokumen monitoring SPI Unpad tahun 2022 mencatat 12 dari 17 rekomendasi telah dinyatakan sesuai, sedangkan lima lainnya masih belum sesuai pada posisi semester I 2022.
“Audit tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan “Berapa banyak temuan BPK?” Ukuran yang jauh lebih penting adalah “Berapa rekomendasi yang benar-benar telah ditindaklanjuti sampai dinilai sesuai oleh BPK?”” ujar Iskandar.
IAW menegaskan kondisi tindak lanjut pada 2022 tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan keadaan pada 2026. Status rekomendasi dapat berubah setelah dilakukan proses tindak lanjut dan penilaian oleh BPK.
Prinsip yang sama berlaku untuk pemeriksaan tahun 2024 yang menghasilkan 61 rekomendasi. IAW menilai publik perlu mengetahui perkembangan tindak lanjut tersebut agar dapat melihat apakah hasil pemeriksaan benar-benar menghasilkan perbaikan tata kelola.
“Status tahun 2022 tidak boleh ditarik menjadi status tahun 2026,” tegas Iskandar.
Selain persoalan ketidakpatuhan, pemeriksaan 2024 juga mencatat persoalan terkait pendapatan dan aset. IAW menilai semakin luas otonomi Unpad sebagai PTN-BH dalam mengelola sumber daya, semakin penting pula sistem pengendalian, pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurut IAW, badan usaha dan entitas anak juga menjadi salah satu wilayah risiko yang perlu diperhatikan dalam tata kelola PTN-BH. Setiap investasi dan badan usaha perlu mempunyai hubungan rasional dengan tujuan institusi, memperoleh persetujuan yang tepat, didukung kajian kelayakan, diawasi secara memadai, dan memberikan manfaat yang dapat diukur.
“PTN-BH memang memperoleh otonomi. Tetapi otonomi tersebut harus berjalan bersama akuntabilitas!” ucap Iskandar.
IAW menilai persoalan ketidakpatuhan senilai Rp6,92758 miliar perlu dibaca bersama status tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Dengan demikian, publik tidak hanya mengetahui nominal permasalahan, tetapi juga dapat melihat apakah kelemahan yang ditemukan telah diperbaiki.
IAW mengusulkan Audit Matrix Universitas Padjadjaran 2018–2026 untuk memetakan setiap temuan secara rinci. Matriks tersebut mencakup objek pemeriksaan, tahun transaksi, unit yang bertanggung jawab, nilai transaksi atau nilai temuan, kriteria, sebab, akibat, rekomendasi BPK, tindak lanjut Unpad, nilai yang telah dipulihkan atau disetor, serta status terakhir menurut BPK.
“Dengan matriks tersebut, publik dapat membedakan secara objektif antara: masalah lama yang telah selesai; masalah lama yang masih membutuhkan tindak lanjut; dan masalah baru yang muncul pada pemeriksaan berikutnya,” ujar Iskandar.
IAW juga mendorong Unpad membuka informasi mengenai status tindak lanjut setiap rekomendasi BPK RI. Informasi tersebut dapat mencakup jumlah pengembalian atau pemulihan keuangan, perbaikan sistem, perubahan prosedur operasional, perbaikan tata kelola aset, restrukturisasi atau pembenahan tata kelola badan usaha, serta penyelesaian permasalahan UKT.
Menurut IAW, keterbukaan tersebut dapat membantu publik membedakan permasalahan masa lalu yang telah diselesaikan dengan persoalan yang masih membutuhkan perhatian. Transparansi juga dinilai dapat memberikan perlindungan bagi institusi dan pejabat yang telah melakukan perbaikan.
“Transparansi seperti ini justru akan melindungi institusi dan para pejabatnya,” imbuh Iskandar.
IAW menilai besaran Rp6,92758 miliar tidak seharusnya menjadi satu-satunya fokus ketika membaca hasil pemeriksaan BPK terhadap Unpad. Yang lebih penting adalah memahami apa yang membentuk angka tersebut, bagaimana klasifikasinya, serta apa tindak lanjut atas setiap permasalahan.
Menurut Iskandar, keberhasilan audit pada akhirnya ditentukan oleh perubahan yang terjadi setelah temuan dicatat. Audit menjadi berarti apabila kelemahan diperbaiki, uang atau aset yang harus dipulihkan diselesaikan, rekomendasi dilaksanakan, dan persoalan serupa tidak kembali muncul.
“Dan pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah audit bukanlah banyaknya temuan yang berhasil dicatat. Ukuran keberhasilannya adalah: apakah kelemahan telah diperbaiki, uang atau aset yang harus dipulihkan telah diselesaikan, rekomendasi telah dilaksanakan, dan permasalahan yang sama tidak berulang kembali,” pungkasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Istihanah