Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Muktamar NU di Jombang Ricuh, Peserta Protes Aturan Pencalonan Ketum PBNU

        Muktamar NU di Jombang Ricuh, Peserta Protes Aturan Pencalonan Ketum PBNU Kredit Foto: Unsplash/Mufid Majnun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, diwarnai kericuhan pada Minggu (30/8/2026). Rais Syuriah PCNU Kabupaten Tegal Nawawi Ashari menilai aksi tersebut merupakan bagian dari dinamika dalam forum.

        Nawawi mengatakan peserta menginginkan proses muktamar berjalan tanpa kepentingan politik tertentu. “Saya yakin seluruh peserta dan seluruh nahdyin-nahdyar punya harapan yang sama, muktamar bisa berjalan dengan lancar dan tentu menghasilkan keputusan yang betul-betul sesuai harapan daripada peserta muktamar, pemimpin yang betul-betul sesuai dengan kapasitas seorang yang memang mampu mengendalikan jamiyah yang begitu besar di Indonesia ini,” kata Nawawi, Minggu.

        Menurut Nawawi, protes muncul karena adanya kekhawatiran terhadap aturan pencalonan Ketua Umum PBNU. Peserta mempersoalkan ketentuan mengenai masa jeda bagi mantan pejabat politik sebelum dapat mencalonkan diri.

        Dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU, mantan pejabat politik harus menunggu satu tahun sejak mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan politik untuk mencalonkan diri sebagai Ketum PBNU. Dalam sidang pleno, muncul aspirasi agar masa jeda tersebut dihapus atau dipangkas menjadi enam bulan.

        “Kita melihat ini masih sebuah dinamikalah, karena yang sedang kemudian disuara oleh mereka pun mereka adalah santri-santri yang ingin bahwa muktamar itu jangan ada hal-hal yang sifatnya politisasi. Karena yang saya dengar dari mereka yang menyuarakan itu kan, merasa bahwa pasal yang tadi disampaikan, yang sudah diketok, ini dianggap mencekal salah satu calon,” ujar Nawawi.

        Nawawi menyebut terdapat perbedaan pandangan antara peserta aksi dan panitia muktamar. Peserta menilai aturan tersebut dapat menghambat kandidat tertentu, sedangkan panitia menganggap ketentuan itu sudah sesuai dengan Perkum NU.

        “Ini kan pandangan subyektifnya mereka, walaupun menurut panitia ini adalah sebuah pasal yang terkait sudah baku dalam perkum, otomatis aturan itu harus dipenuhi,” ujarnya.

        Dia berharap panitia segera berdialog dengan massa yang melakukan protes. Menurutnya, kepastian diperlukan agar agenda muktamar tidak terus tertunda.

        Baca Juga: Muktamar Ke-35 NU Putuskan Bitcoin Sah sebagai Aset Digital, Tapi Haram Kalau Jadi...

        “Sebenarnya tuntutan nya jelas, kami minta dipertemukan dengan ketua panitia, dengan Gus Ipul, ya kalau seperti ini tidak ada kejelasan sampai kapan ya kita enggak tahu muktamarnya nanti itu akan dimulai ataupun dilanjutkan apa tidak, karena kita sudah molor, sudah termasuk waktunya sudah sangat panjang,” kata Nawawi.

        Nawawi menilai solusi perlu segera ditemukan karena waktu pelaksanaan muktamar sudah banyak terpakai. “Jadi harapannya ada solusi ya, waktunya sudah melebihi jatah yang sudah ada,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: