Pakar Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Cuma Karena Ijazah, 4 Hal Ini Harus Dibuktikan
Kredit Foto: BPMI
Polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Di tengah sorotan hingga munculnya sayembara dengan hadiah miliaran rupiah untuk menunjukkan ijazah Gibran, Pakar Hukum Tata Negara Fritz Siregar mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan bahwa persoalan dokumen tersebut otomatis dapat menggugurkan status Gibran sebagai wakil presiden.
Fritz menilai persoalan keabsahan pencalonan tidak bisa dipersempit hanya pada ada atau tidaknya satu lembar ijazah. Menurutnya, yang harus diperiksa adalah keseluruhan proses hukum dan administrasi ketika pencalonan dilakukan.
“Bukan sekadar mencari satu lembar kertas, lalu dari ada atau tidak adanya kertas itu kita langsung menyimpulkan seluruh proses pencalonan sah atau tidak sah,” kata Fritz dalam postingan Instagramnya, dikutip Senin (31/8/2026).
Baca Juga: Sindir Jokowi, Said Didu: Berapa Nyawa yang Jadi Tumbal saat Bapak Berkuasa?
Ia menjelaskan terdapat setidaknya empat aspek yang perlu dibedakan dalam polemik tersebut. Keempatnya meliputi syarat pendidikan calon, dokumen yang digunakan untuk membuktikan persyaratan, proses verifikasi oleh lembaga berwenang, serta keputusan administratif yang dikeluarkan KPU.
Undang-Undang Pemilu memang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Namun, menurut Fritz, mekanisme untuk membuktikan pemenuhan syarat tersebut diatur lebih lanjut melalui ketentuan KPU.
Karena itu, ia menilai perdebatan mengenai ijazah Gibran semestinya diarahkan pada persoalan hukum yang lebih spesifik.
Misalnya, dokumen apa yang memang diwajibkan ketika pencalonan, bagaimana pembuktian dilakukan apabila calon menempuh pendidikan di luar negeri, siapa pihak yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi, hingga keputusan administratif apa yang kemudian dibuat KPU.
Baca Juga: Sindiran Jokowi soal Pemimpin Kasar Mengarah pada Presiden Prabowo, Kata Ahmad Khozinudin
Fritz juga mengatakan bahwa apabila ada pihak yang menganggap aturan KPU bermasalah, aturan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme pengujian. Begitu pula dengan dokumen penyetaraan maupun keputusan KPU yang dinilai tidak sah, ketidakabsahannya tetap harus dibuktikan secara hukum.
“Apakah pejabatnya tidak berwenang? Apakah prosedurnya salah? Atau substansinya tidak benar?” ujar dia.
Lebih jauh, Fritz mengingatkan agar besarnya hadiah dalam sayembara pembuktian ijazah tidak membuat standar hukum ikut bergeser.
“Semakin besar nilai sayembara, tidak berarti standar hukumnya ikut berubah,” ujarnya.
Polemik ini mencuat di tengah langkah pakar hukum Denny Indrayana yang belakangan getol menggelar sayembara untuk menunjukkan ijazah Gibran. Hadiah yang ditawarkan bahkan telah mencapai lebih dari Rp5 miliar. Sebelumnya, Denny juga vokal mendesak Gibran mundur sebagai wapres karena menilai terdapat persoalan konstitusional dalam pencalonannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: