Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemendikbud Bakal Bela Gibran Soal Ijazah? Gugatan PTUN Menanti

Kemendikbud Bakal Bela Gibran Soal Ijazah? Gugatan PTUN Menanti Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Praktisi pendidikan sekaligus advokat Tiurma Mercy Sihombing membawa persoalan surat kesetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut diajukan untuk mempersoalkan surat keputusan terkait kesetaraan pendidikan Gibran yang menurut Mercy menimbulkan pertanyaan mengenai tertib administrasi.

Mercy mengatakan dirinya telah 16 tahun mengelola lembaga pendidikan nonformal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dalam pengelolaan lembaga tersebut, ia menyebut peserta didik harus mengikuti berbagai ketentuan pendidikan, termasuk proses belajar selama enam semester dan ujian kesetaraan untuk memperoleh ijazah Paket C yang setara SMA.

Karena itu, Mercy mempertanyakan penerbitan surat kesetaraan pendidikan Gibran yang menurutnya memiliki sejumlah kejanggalan administratif. Persoalan tersebut ia sampaikan dalam perbincangan bersama jurnalis senior Bambang Harymurti di kanal YouTube Retorika Show.

"Sebagai orang lembaga pendidikan, saya hanya tidak mau kok ada surat anak emas, gitu loh. Jangan sampai pemerintah atau pejabat pemerintah itu ada anak tiri, anak emas. Kan enggak boleh," tegas Mercy.

Menurut Mercy, penerapan aturan pendidikan harus dilakukan secara setara kepada seluruh masyarakat. Ia juga menyinggung dugaan adanya perlakuan khusus berdasarkan hubungan atau akses tertentu.

"Menurut undang-undang, semua orang di muka hukum harus sama. Di muka pendidikan pun sebenarnya sama. Jangan gara-gara 'ordal' (orang dalam) jadi diistimewakan," tambahnya.

Mercy menegaskan objek gugatannya bukan Gibran sebagai pribadi, melainkan surat keputusan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terkait kesetaraan pendidikan tersebut.

Ia menilai isi dan landasan data dalam surat itu perlu diuji melalui mekanisme hukum untuk memastikan penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan administrasi pendidikan.

Langkah tersebut juga dilatarbelakangi pengalaman Mercy dalam mengelola PKBM. Ia mengungkapkan pernah menghadapi calon murid yang meminta kemudahan dalam memperoleh penyetaraan pendidikan dengan merujuk pada kasus Gibran.

Menurut Mercy, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa proses pendidikan dapat ditempuh melalui jalan pintas. Ia khawatir hal itu menjadi preseden bagi peserta didik lain yang selama ini mengikuti ketentuan pendidikan.

Baca Juga: Soal 'Ijazah' Gibran Dinilai Cacat Administrasi, Ini Kata Penggugat

"Saya mengelola lembaga pendidikan supaya murid-murid semua itu sadar, jangan cari jalan pintas. Kerjakan yang sudah dirancang sedemikian rupa oleh kementerian. Jangan coba-coba potong tikungan," tegas Mercy.

Sementara itu, Bambang Harymurti memberikan pandangannya mengenai penggunaan jalur PTUN dalam persoalan tersebut. Menurut Bambang, gugatan ke PTUN merupakan salah satu mekanisme konstitusional yang dapat digunakan masyarakat ketika menemukan persoalan dalam administrasi pemerintahan.

Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan pemahaman mengenai mekanisme hukum kepada publik.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat