Desak Transparansi, AMPB Tuntut Draf RUU Perampasan Aset Segera Dibuka ke Publik
Kredit Foto: Istimewa
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali menyuarakan tuntutan tegas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Setelah mendapat lampu hijau dari DPR RI terkait target pengesahannya, kini AMPB mendesak agar draf RUU tersebut segera dibuka dan disebarluaskan kepada publik.
Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat luas dapat membaca, meneliti, mengoreksi, serta memberikan masukan yang konstruktif sebelum RUU tersebut resmi diketok palu menjadi undang-undang.
Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, menegaskan bahwa pengawalan terhadap RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat awam. Ia secara khusus menyerukan agar kaum intelektual ikut mengambil peran aktif.
"Sekarang waktunya para tokoh, para akademisi, para cendekiawan, para ilmuwan, para ahli hukum, kami minta keluar, mengawal isinya," tegas Teguh dalam pernyataan resminya, Senin (31/8).
Menurut Teguh, pengawasan dari kaum intelektual tidak cukup hanya sebatas wacana melalui ruang seminar atau diskusi kampus. Ia meminta agar masukan dan koreksi kritis tersebut disalurkan secara langsung kepada DPR RI.
Tuntutan transparansi ini merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar AMPB di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 lalu.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut pengesahan segera RUU Perampasan Aset sekaligus penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Menanggapi desakan massa saat itu, pimpinan DPR RI telah berkomitmen dan menargetkan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026.
AMPB memberi peringatan lanjutan bahwa percepatan pengesahan memang menjadi tuntutan utama, namun hal itu mutlak harus diiringi dengan keterbukaan draf.
Hal ini semata-mata demi memastikan substansi aturan dapat dikawal dengan baik, sehingga menghasilkan produk undang-undang yang matang, tidak memiliki pasal selundupan, dan benar-benar efektif memberantas korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: