Persiapan Sudah Matang, Roy Suryo Akhirnya Siap Hadapi Pokok Perkara Kasus Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Roy Suryo memastikan dirinya siap menghadapi sidang pokok perkara kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Setelah melalui rangkaian proses hukum sebelumnya, ia menyebut persiapannya kini jauh lebih matang untuk menghadapi dakwaan secara langsung di ruang sidang.
Roy Suryo mengatakan seluruh proses yang telah dilalui membuat timnya memiliki waktu untuk mempersiapkan pembelaan dengan lebih matang.
Baca Juga: Soal Pembahasan Gibran-Dedi Mulyadi di Solo, PSI: Pak Jokowi Cuma Menitipkan agar Kami Lebih Cepat
“Kami nyatakan bahwa kami siap untuk masuk ke dalam pokok perkara dengan persiapan yang tentu jauh lebih matang,” ujar Roy, dikutip Selasa (1/9/2026).
Sidang perdana pokok perkara dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026. Tim hukumnya tidak ingin memasuki persidangan dengan persiapan seadanya.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur mengatakan sejumlah strategi telah disiapkan, termasuk memperbesar komposisi tim penasihat hukum yang akan mendampingi Roy.
"Kemudian untuk pokok perkara kami sudah menyiapkan beberapa langkah ya, sudah menyiapkan tim kuasa hukum, dan untuk pokok perkara akan ada tambahan amunisi tim kuasa hukum ya, yang lebih besar. Dan mudah-mudahan nanti di pokok perkara tim kuasa hukumnya jauh lebih komplit," jelas Abdul Gafur.
Langkah berikutnya adalah mempelajari surat dakwaan yang telah diterima dari JPU. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan utama bagi tim hukum untuk menentukan arah pembelaan.
Selain surat dakwaan, timnya juga berencana memperoleh salinan berita acara pemeriksaan atau BAP. Dokumen tersebut dinilai penting untuk membantu terdakwa dan penasihat hukum memahami keseluruhan proses pemeriksaan yang telah berlangsung.
"Kemudian juga paralel dengan itu mungkin kami akan berkoordinasi untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan ya yang kemarin juga diminta oleh tim kuasa hukumnya Bu Tifa ya," ujar Abdul Gafur.
"Kenapa? Karena itu adalah hak seorang terdakwa yang kemudian harus diberikan salinannya," lanjutnya.
Bagi tim hukum terkait, rangkaian praperadilan yang telah dijalani sebelumnya justru tidak dianggap sebagai proses yang sia-sia. Sebaliknya, proses tersebut dinilai memberikan gambaran dan masukan untuk menghadapi perkara utama.
Baca Juga: Masyarakat Ingin Prabowo Lakukan Reshuffle: Kabinet Sekarang Gagal Jalankan Visi-Misi Presiden
"Dengan adanya praperadilan ini justru sudah membuat kami semakin siap untuk menghadapi pokok perkara ya. Jadi antara praperadilan dengan pokok perkara itu kami memang sekarang sudah lebih fokus kepada pokok perkara," kata Abdul Gafur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: