Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU Perampasan Aset Depan Mata, Mahfud MD: Sesudah Undang-undang Ini Berlaku, Segeralah Lapor ke KPK

        RUU Perampasan Aset Depan Mata, Mahfud MD: Sesudah Undang-undang Ini Berlaku, Segeralah Lapor ke KPK Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan mekanisme transisi ketika berlakunya Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menawarkan kesempatan bagi masyarakat untuk mendeklarasikan kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Menurut Mahfud, masa transisi dapat menjadi jalan keluar agar penerapan aturan baru tidak langsung menimbulkan kegaduhan. Orang yang merasa memiliki kekayaan yang perlu dijelaskan asal-usulnya dapat diberikan kesempatan untuk melaporkannya secara terbuka.

        Baca Juga: Kubu Jokowi: Saya Sangat Merindukan Mau Melihat Mas Roy Suryo Melakukan Atraksi di Depan Hakim

        "Sesudah undang-undang ini berlaku, segera lapor ke KPK. Sesudah di-declare dan putih, baru kejahatan lagi yang terhitung," ungkap Mahfud di YouTube Mahfud MD Official, dikutip Selasa (1/9/2026).

        Usulan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap penerapan aturan perampasan aset ketika undang-undang telah disahkan. Mahfud ingin terdapat batas yang jelas mengenai aset yang sudah dimiliki sebelum aturan berlaku dengan kekayaan yang diperoleh setelah regulasi mulai efektif.

        Dengan adanya mekanisme deklarasi, seseorang dapat menjelaskan kekayaannya terlebih dahulu. Setelah proses tersebut dilakukan dan harta dinyatakan bersih atau dapat dipertanggungjawabkan, maka kekayaan yang diperoleh setelah aturan berlaku dapat menjadi objek pengawasan berdasarkan ketentuan baru.

        Mahfud menilai mekanisme semacam itu dapat mengurangi ketegangan ketika diterapkannya UU Perampasan Aset. Sebab, masyarakat memperoleh kesempatan untuk melakukan penataan dan memberikan penjelasan mengenai kekayaan yang telah dimiliki.

        Di sisi lain, Mahfud juga menekankan pentingnya proses legislasi yang transparan. Ia meminta pembahasan RUU tidak hanya berorientasi pada target pengesahan, tetapi juga melibatkan masyarakat dan para ahli.

        "Harus kembali ke pedoman pembuatan hukum yang demokratis, itu kan ada meaningful participation. Naskah akademiknya harus disebar ke masyarakat, diminta pendapat para pakar," kata Mahfud.

        Ia mengingatkan agar jangan sampai RUU yang akhirnya disahkan memiliki substansi berbeda dari ekspektasi yang sebelumnya dibangun kepada publik.

        "Jangan tiba-tiba saya sudah janji lalu disahkan, ternyata isinya lain," tegasnya.

        Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menjelaskan bahwa rancangan tersebut mencakup aset hasil tindak pidana, aset yang menjadi alat atau sarana tindak pidana, serta aset temuan dari hasil tindak pidana korupsi.

        Baca Juga: Soal Pembahasan Gibran-Dedi Mulyadi di Solo, PSI: Pak Jokowi Cuma Menitipkan agar Kami Lebih Cepat

        Dengan demikian, penerapan aturan baru tidak hanya mengandalkan kewenangan penyitaan atau perampasan, tetapi juga menyediakan mekanisme bagi pemilik harta untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kekayaannya secara transparan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: