- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
OJK Siapkan 2 Aturan Bursa Komoditas Mineral Strategis, Terbit 17 September
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yang mengatur perdagangan dan peralihan Bursa Komoditas Mineral Strategis (BMKS) pada 17 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kedua aturan tersebut mencakup POJK mengenai proses peralihan serta regulasi khusus mengenai BMKS.
“Per 17 September akan keluar bareng tuh POJK untuk peralihan sama POJK untuk pengaturan BMKS-nya,” ujar Friderica di Gedung DPR RI, Selasa (1/9/2026).
Menurut Friderica, mekanisme perdagangan BMKS pada dasarnya akan mengacu pada prinsip perdagangan di bursa. Namun, detail mengenai mekanisme tersebut baru akan diketahui setelah aturan resmi diterbitkan.
“Kalau logika perdagangan bursa mestinya kan sama,” katanya.
Di sisi lain, OJK masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk menentukan jenis mineral dan komoditas yang masuk dalam kategori strategis.
Baca Juga: OJK: Ekonomi Global 2027 Diproyeksi Membaik, Risiko Geopolitik Masih Membayangi
Baca Juga: Kripto Jadi Primadona Anak Muda, OJK Peringatkan Jangan Asal Beli
Baca Juga: DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK
“Jadi nanti mineralnya apa, komoditas strategisnya apa, nanti kita akan sampaikan sesuai dengan Perpres-nya tuh apa basicnya,” ujarnya.
Friderica menegaskan, OJK belum dapat menetapkan pengaturan lebih lanjut sebelum Peraturan Presiden (Perpres) mengenai komoditas strategis diterbitkan.
“Setelah dari situ kita bisa melakukan pengaturan yang lebih, ya kita sekarang belum bisa mengeluarkan karena kita nunggu Perpres-nya,” tutur Friderica.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan