Kripto Jadi Primadona Anak Muda, OJK Peringatkan Jangan Asal Beli
Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan generasi muda agar tidak sekadar mengikuti tren dalam menggunakan produk dan layanan keuangan digital. Pemahaman terhadap mekanisme dan risiko perlu menjadi dasar sebelum masyarakat mengambil keputusan keuangan maupun investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan generasi muda memiliki peluang besar untuk berpartisipasi dalam perkembangan ekosistem keuangan digital yang terus tumbuh.
“Generasi muda Indonesia berada di momen yang sangat tepat, ekosistem keuangan digital kita sedang tumbuh luar biasa cepat, dan mereka punya kesempatan untuk menjadi bagian dari transformasi ini,” kata Adi dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2026).
Menurut Adi, peluang tersebut perlu diiringi pemahaman yang kuat agar generasi muda tidak mengambil keputusan hanya karena mengikuti tren atau mengalami Fear of Missing Out (FOMO).
“Yang kita butuhkan adalah memastikan partisipasi itu dilandasi pemahaman yang kuat, bukan sekadar ikut arus,” ujarnya.
OJK mencatat perkembangan keuangan digital membawa sejumlah risiko yang perlu dipahami masyarakat. Risiko tersebut mencakup fluktuasi harga, keamanan digital, potensi penipuan, hingga faktor psikologis seperti FOMO.
Karena itu, Adi mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memahami mekanisme, manfaat, dan risiko produk keuangan digital sebelum melakukan transaksi atau investasi.
Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan platform keuangan digital yang legal dan berizin serta memahami risiko dari produk yang digunakan sebelum melakukan transaksi.
Baca Juga: OJK Kembangkan Credit Scoring Alternatif untuk Buka Akses UMKM
Baca Juga: OJK Ungkap Pengguna PAJK Tembus 19 Juta, Uang yang Diputar Capai Rp15,35 Triliun
Perkembangan aktivitas keuangan digital tercermin dari pertumbuhan pasar aset kripto di Indonesia. Berdasarkan data OJK hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta akun.
Sementara itu, nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang 2026 hingga Juli 2026 mencapai Rp171,12 triliun. Besarnya aktivitas tersebut menunjukkan semakin luasnya partisipasi masyarakat dalam ekosistem aset keuangan digital.
Di tengah pertumbuhan tersebut, OJK menilai peningkatan literasi menjadi penting agar masyarakat dapat memanfaatkan peluang ekonomi digital secara produktif dan bertanggung jawab. Pemahaman terhadap risiko diharapkan dapat mencegah keputusan keuangan yang semata-mata didorong tren atau FOMO.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: