- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
ESDM Tunggu Naskah Resmi RUU Migas dari DPR untuk Kaji Pembentukan BUK Migas
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum dapat memastikan apakah Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, Tanjung mengatakan pemerintah belum menerima naskah final Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Karena itu, Kementerian ESDM belum dapat menelaah desain pembentukan BUK Migas, termasuk rencana Petroleum Fund atau Dana Migas yang disebut masuk dalam rancangan aturan tersebut.
“Untuk RUU-nya sendiri itu kan belum diterima pemerintah. Tadi saya sudah koordinasi sama Wakil Menteri Sekretaris Negara, saya menanyakan apakah itu sudah dikirim dari DPR. Ya ternyata itu kita belum terima,” kata Yuliot kepada wartawan di DPR RI, Senin (31/8/2026).
Yuliot mengatakan pemerintah juga belum dapat memastikan versi naskah RUU Migas mana yang telah difinalisasi DPR untuk disampaikan secara resmi kepada pemerintah.
“Saya juga belum bisa pelajari ya karena itu versi mana ya yang dikirim ke pemerintah yang sudah difinalisasi oleh DPR,” lanjutnya.
Wacana pembentukan BUK Migas muncul dalam RUU Migas yang telah disetujui DPR menjadi usul inisiatif DPR pada 18 Agustus 2026. Pembentukan badan tersebut disebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas.
Setelah putusan tersebut, pemerintah membentuk SKK Migas sebagai satuan kerja sementara untuk menjalankan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas. RUU Migas yang tengah disiapkan DPR membuka opsi pembentukan BUK Migas sebagai badan yang menjalankan mandat negara dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi.
Yuliot mengatakan pemerintah akan melihat lebih dahulu bentuk implementasi BUK Migas setelah naskah resmi diterima. Hal itu mencakup pembagian peran dengan SKK Migas yang masih berjalan hingga saat ini serta mekanisme transisinya.
“Jadi ini kan BUK itu kan merupakan ini keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Nanti ya kita akan lihat implementasinya. Peran dari SKK yang existing sekarang bagaimana, ya kemudian BUK nanti bagaimana, jadi ya kita tentu ada masa transisi. Jadi ya kita akan lihat terlebih dulu,” kata Yuliot.
Dalam draf yang beredar, BUK Migas direncanakan menjadi pemegang kuasa usaha pertambangan hulu migas dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini disebut akan menjalankan sejumlah fungsi, mulai dari pengelolaan wilayah kerja, manajemen kontrak kerja sama, pengelolaan aset serta penerimaan hulu migas, hingga pelaksanaan kewajiban participating interest 10% bagi badan usaha milik daerah atau BUMD.
Namun, Yuliot belum dapat mengonfirmasi desain tersebut. Ia mengatakan informasi awal yang diterimanya memang menyebut BUK Migas direncanakan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tetapi pemerintah perlu mengecek kembali substansi naskah resmi.
“Jadi ini saya cek dulu ini ya. Jadi karena itu kan kalau informasi yang terima yang saya terima barusan itu rencananya itu kan BUK itu bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” tutupnya.
RUU Migas juga disebut memuat rencana pembentukan Petroleum Fund atau Dana Migas. Dalam rancangan tersebut, dana ini dapat bersumber dari bagian penerimaan negara, bonus kontrak kerja sama yang menjadi hak BUK Migas, serta pungutan dan iuran resmi negara. Dana itu disiapkan untuk mendukung eksplorasi wilayah terbuka, pembangunan infrastruktur, serta riset dan pengembangan sektor migas.
Rencana perubahan kelembagaan ini memunculkan perhatian soal desain pemisahan fungsi regulator dan operator. Politikus PKS Mulyanto sebelumnya meminta pemerintah memastikan pembentukan BUK Migas tidak memunculkan konflik kepentingan dalam tata kelola hulu migas.
“Pertanyaan strategisnya adalah, BUK Migas akan dibentuk melalui transformasi SKK Migas dengan penambahan kapasitas sebagai operator atau melalui penguatan Pertamina dengan penambahan fungsi sebagai regulator?” kata Mulyanto.
Menurut Mulyanto, SKK Migas memiliki pengalaman dalam pengawasan kegiatan hulu migas, tetapi tidak menjalankan fungsi operasi secara langsung. Sementara Pertamina memiliki kapasitas sebagai operator, namun pemberian fungsi regulator kepada BUMN tersebut berpotensi menciptakan konflik kepentingan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: