Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT PP (Persero) Tbk (PTPP) Tahap I Tahun 2021 Seri B menolak usulan restrukturisasi berupa perpanjangan tenor sukuk senilai Rp97 miliar hingga 2041.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu), Selasa (1/9/2026).
Mengutip keterbukaan informasi BEI, pada Rabu (2/9/2026), RUPSu dihadiri pemegang sukuk senilai Rp97 miliar atau 97% dari total sukuk yang masih beredar. Adapun total sukuk yang diterbitkan mencapai Rp100 miliar.
Dalam rapat, manajemen PTPP mengusulkan perpanjangan tenor menjadi 15 tahun hingga 2041 dengan tingkat bagi hasil 3,5%.
"Dari tingkat tersebut, 1% dibayarkan dan 2,5% ditangguhkan hingga jatuh tempo," ungkap dia.
Baca Juga: PTPP Kantongi Kontrak Rp970 Miliar, Bangun Jalan Batu Bara 52 Km di Sumsel
Baca Juga: PTPP Raih Kontrak Jumbo Rp1,19 Triliun untuk Benahi Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta
Manajemen PTPP juga mengusulkan penundaan pembayaran bagi hasil hingga jatuh tempo 2027 tanpa denda atas keterlambatan atau kelalaian.
Namun, seluruh usulan tersebut ditolak pemegang sukuk. Pemegang sukuk tidak menyetujui perpanjangan tenor hingga 2041, penurunan tingkat bagi hasil menjadi 3,5% dengan skema pembayaran 1% dan penangguhan 2,5% hingga 2027, maupun penundaan pembayaran bagi hasil sampai jatuh tempo 2027 tanpa denda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: