RUU Perampasan Aset Mesti Segera Disahkan, Mahfud MD: Kalau Nunggu Sempurna Semua Nggak Bisa
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta anggota dewan tidak lagi menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, aturan tersebut perlu segera disahkan sembari pembenahan terhadap aparat penegak hukum tetap berjalan.
Mahfud menilai tidak masuk akal jika pengesahan aturan tersebut harus menunggu seluruh persoalan dalam sistem penegakan hukum selesai terlebih dahulu.
Baca Juga: PSI Bongkar Jokowi Akan Keliling Jateng, Bawa Pesan Khusus di Kandang Banteng
"Saya sendiri kemudian berpendapat, kalau nunggu polisi dan jaksa bersih, kapan rampungnya, kita nggak akan pernah ada undang-undang. Semua undang-undang nggak ada gunanya," kata Mahfud, dikutip Kamis (3/9/2026).
Menurut Mahfud, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) misalnya, pada dasarnya menyetujui Rancangan Aturan Perampasan Aset. Namun, partai itu khawatir kewenangan baru yang dimiliki aparat justru digunakan untuk melakukan penyalahgunaan.
Karenanya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri disebut menginginkan pembenahan terhadap polisi dan kejaksaan dilakukan lebih dahulu.
Mahfud memiliki pandangan berbeda. Baginya, pembenahan aparat penegak hukum tidak harus dijadikan prasyarat untuk mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
"Polisi yang harus bersih, jaksa harus bersih itu kan sudah ada undang-undangnya, tinggal itu dilaksanakan lalu tambah dengan Undang-Undang Perampasan Aset," ujarnya.
Mahfud kini menyambut baik janji anggota dewan untuk merampungkan rancangan aturan dari Perampasan Aset di Desember 2026.
"Kita sambut baik ini janji anggota dewan bahwa akan merampungkan Undang-Undang Perampasan Aset di Desember," tuturnya.
Bagi Mahfud, proses legislasi tidak harus menunggu seluruh kondisi menjadi sempurna.
"Kalau nunggu sempurna semua nggak bisa. Kita jalan aja dulu," tegasnya.
Ia menilai yang terpenting adalah memastikan UU Perampasan Aset tidak bertabrakan dengan aturan hukum yang sudah berlaku.
"Pokoknya ini nggak akan benturan dengan aturan yang sudah ada," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Ahmad Dasco mengungkapkan adanya perubahan terhadap draf dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengatakan aturan tersebut akan memberikan perhatian terhadap aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi.
"Pokoknya, kalau aset itu hasil tindak pidana oleh koruptor, asetnya akan dirampas," kata Dasco.
Baca Juga: Viral Video Pengakuan Elite PDIP: RUU Perampasan Aset Tak Berani Disahkan karena Takut Telepon 'Ibu'
Dasco menjelaskan perubahan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima masukan dari pakar hukum dan masyarakat. Penyesuaian juga disebut berkaitan dengan terbitnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: